Speedboat Terbalik di Nunukan

Polemik Kecelakaan Speedboat, Anggota DPRD Nunukan Usir Staf BPTD Kaltara Keluar Ruangan Rapat

Staf BPTD Kaltara harus keluar ruangan rapat dengar pendapat usai diusir anggota DPRd Nunukan terkait soala polemik kecelakaan speedboat di Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Detik-detik Anggota Komisi I DPRD Nunukan, Mansur Rincing (kenakan kemeja lengan panjang warna putih dengan peci hitam di kepala) mengusir staf BPTD Kaltara keluar dari ruangan rapat dengar pendapat di Ruangan Ambalat DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (03/02/2025), siang 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- DPRD Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat berkaitan kecelakaan (Laka) speedboat di Perairan Tinabasan, Kecamatan Sei Menggaris, Nunukan, Senin (03/02/2025). Dalam rapat ini staf  Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltara diusir keluar ruangan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, para Anggota DPRD Nunukan mempertanyakan kewenangan penertiban surat kapal yang berukuran di bawah 7 GT kepada tiga instansi terkait.

Tiga instansi yang dimaksud yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltara.

Anggota Komisi I DPRD Nunukan, Mansur Rincing menilai ketiga instansi tersebut seakan melepaskan tanggungjawab yang berkaitan dengan syarat dan keselamatan pelayaran speedboat.

Baca juga: Penantian Keluarga Amad Korban Kecelakaan Speedboat di Nunukan: Di Mana Kamu Nak? Kasian Ibu Bapakmu

"Saya tanya instansi mana yang punya kewenangan berkaitan keselamatan berlayar khusus sungai dan danau. Dishub katakan bukan kewenangan pemerintah daerah lagi. KSOP bilang bukan tugas mereka. BPTD juga katakan hanya layani angkutan sungai. Lalu ini kewenangan siapa?," kata Mansur Rincing kepada TribunKaltara.com.

Mansur mengatakan kondisi perairan di Kabupaten Nunukan cukup unik, yang mana wilayah laut beririsan langsung dengan sungai.

"Kalau BPTD hanya memiliki kewenangan pada angkutan sungai. Gimana ceritanya speedboat dari dermaga Nunukan mau ke Sei Ular. Speed dari Dermaga Nunukan itu wilayah laut. Apa penumpang harus dilakukan ship to ship di perbatasan antara laut dan sungai," ucapnya.

Rapat dengar pendapat di Ruang Ambalat DPRD Nunukan berlangsung alot hingga situasi sempat memanas.

Mansur Rincing yang merasa tak ada jawaban yang memuaskan dari tiga instansi tersebut, naik pitam hingga merobek surat keterangan kecakapan (SKK) tahun 2019 dengan kop surat dari Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Baca juga: Satu Korban Kecelakaan Speedboat di Nunukan Belum Ditemukan, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian

"Saya robek surat itu, karena KSOP dan BPTD hanya bisa diam saat saya tanya siapa yang keluarkan SKK motoris speedboat. Ini soal nyawa manusia loh, kok malah diam ditanya. Kalau Dishub Nunukan memang dulu punya kewenangan menerbitkan surat-surat kapal, tapi sudah diambil alih oleh kementerian," ujarnya.

Tak hanya itu, dalam rapat siang tadi Mansur Rincing dengan nada marah mengusir staf BPTD Kaltara keluar dari ruangan rapat, lantaran tak bisa menjawab jumlah speedboat yang beroperasi di dermaga Nunukan.

Menurut Mansur, BPTD tak menghargai peserta rapat, karena hanya bisa mengutus stafnya ke DPRD Nunukan untuk membahas insiden speedboat yang menewaskan 8 penumpang.

"Masa jumlah speedboat yang beroperasi saja tidak tahu. Dishub saja yang bukan kewenangannya lagi, punya data lengkap dengan trayeknya. Ini BPTD juga tidak menghargai peserta forum. Masa hanya staf yang diutus untuk membahas nyawa manusia. TNI-Polri, Basarnas, Dishub, KSOP, BMKG, pimpinannya loh yang datang. Mending keluar aja dari forum," tuturnya.

Staf BPTD Kaltara keluar ruangan 0402025.jpg
KELUAR RUANGAN- Staf BPTD Kaltara dan rombongan keluar dari Ruangan Ambalat DPRD Nunukan, Senin (03/02/2025), siang.


Mayoritas Pemilik Speedboat tak Punya SPB

Peliknya lagi, kata Mansur mayoritas pemilik speedboat kecil atau kapal-kapal berukuran kurang dari 7 GT yang beroperasi di Nunukan tak punya surat persetujuan berlayar (SPB).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved