Speedboat Terbalik di Nunukan
Begini Reaksi 3 Instansi, Saat Ditanya Anggota DPRD Nunukan Soal Kewenangan Penerbitan Surat Kapal
Dalam dengar pendapat bersama Anggot DPRD Nunukan ada tiga instansi yang hadir mulai dari BPTD Kaltra, KSOP Nunukan dan Dishub Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
Minta Kejelasan dari Kementerian
Amin menegaskan bahwa Dishub Nunukan menyanggupi bilamana Kementerian Perhubungan ingin mengembalikan kewenangan tersebut kepada pemerintah daerah.
"Kami sanggup kerjakan bila kewenangan dikembalikan. Toh tugas dan fungsi itu sebelumnya pernah Dishub jalankan. Apalagi ini berkaitan dengan warga kita sendiri. Jadi kami minta kejelasan dari kementerian," ungkapnya.
Tanggapan KSOP Nunukan
Sementara itu Kepala KSOP Kelas IV Nunukan, Ahmad Kosasih menyampaikan bahwa untuk pelayaran speedboat reguler di Kabupaten Nunukan sudah diserahterimakan Ditjen Perhubungan Laut kepada Ditjen Perhubungan Darat.
Dia menceritakan bahwa sebelumnya KSOP Nunukan memiliki kewenangan untuk memberikan SPB kepada speedboat dengan ukuran di bawah dan di atas 7 GT.
Namun seiring berjalannya waktu, kewenangan tersebut beralih ke Dishub Nunukan.
"Dari Ditjen Perhubungan Darat dalam hal ini BPTD Provinsi Kaltara sudah sanggupi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi kesalamatan pelayaran. Dulu itu kewenangan penerbitan SPB ada di KSOP. Tapi setelah itu beralih ke Dishub Nunukan," imbuh Kosasi.
"Sejak saat itu speedboat di bawah 7 GT menjadi kewenangan Dishub Nunukan. Untuk speedboat di atas 7 GT khususnya Nunukan, Tarakan, dan Tanjung Selor, Sebatik diserahkan ke BPTD. Termasuk penyeberangan Kapal Ferry," terang Kosasi.

Tanggapan BPTD Kaltara
BPTD Kaltara menyampaikan ruang lingkup instansinya hanya pada keamanan dan keselamatan angkutan sungai saat dicecar pertanyaan serupa oleh Anggota DPRD Nunukan.
"Tugas dan fungsi keamanan serta keselamatan pelayaran memang sudah diserahkan dari Ditjen laut ke Ditjen darat dalam hal ini KSOP dan BPTD mencakup angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Kami BPTD hanya angkutan sungai dan penyeberangan Kapal Ferry," jelas Perwakilan BPTD Kelas III Kaltara, Rizky.
Dia akui bahwa kondisi perairan di Kaltara cukup unik, yang mana banyak sungai beririsan dengan laut.
"Kami juga sudah beberapa kali lakukan review di kantor pusat terkait perairan di Kaltara yang cukup unik. Tapi tetap saja angkutan sungai dan danau dilarang dilakukan di laut," beber Rizky.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
surat kapal
instansi
tanggung jawab
keselamatan pelayaran
perairan
Nunukan
Kalimantan Utara
speedboat
Rapat Dengar Pendapat
DPRD Nunukan
Perairan Tinabasan
Kecamatan Sei Menggaris
penumpang
meninggal dunia
TribunKaltara.com
Data Tim SAR, Jumlah Penumpang Speedboat Terbalik 51 Orang: 4 Meninggal dan 3 Masih Pencarian |
![]() |
---|
BPBD Nunukan Hentikan Pencarian Korban Kecelakaan Speedboat, Pasca 10 Hari Masih Nihil |
![]() |
---|
Polemik Kecelakaan Speedboat, Anggota DPRD Nunukan Usir Staf BPTD Kaltara Keluar Ruangan Rapat |
![]() |
---|
Kilas Balik Kecelakaan Speedboat di Perairan Tinabasan Nunukan, Penumpang Tidak Pakai Life Jaket |
![]() |
---|
Satu Korban Kecelakaan Speedboat di Nunukan Belum Ditemukan, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.