Speedboat Terbalik di Nunukan

Begini Reaksi 3 Instansi, Saat Ditanya Anggota DPRD Nunukan Soal Kewenangan Penerbitan Surat Kapal

Dalam dengar pendapat bersama Anggot DPRD Nunukan ada tiga instansi yang hadir mulai dari BPTD Kaltra, KSOP Nunukan dan Dishub Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Situasi rapat dengar pendapat di Ruang Ambalat DPRD Nunukan, Senin (03/02/2025), siang. Rapat tersebut dihadiri oleh TNI-Polri,  Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltara. Termasuk juga BPBD Nunukan, Basarnas Nunukan, BMKG, dan pemilik speedboat. 

Minta Kejelasan dari Kementerian

Amin menegaskan bahwa Dishub Nunukan menyanggupi bilamana Kementerian Perhubungan ingin mengembalikan kewenangan tersebut kepada pemerintah daerah.

"Kami sanggup kerjakan bila kewenangan dikembalikan. Toh tugas dan fungsi itu sebelumnya pernah Dishub jalankan. Apalagi ini berkaitan dengan warga kita sendiri. Jadi kami minta kejelasan dari kementerian," ungkapnya.

Tanggapan KSOP Nunukan

Sementara itu Kepala KSOP Kelas IV Nunukan, Ahmad Kosasih menyampaikan bahwa untuk pelayaran speedboat reguler di Kabupaten Nunukan sudah diserahterimakan Ditjen Perhubungan Laut kepada Ditjen Perhubungan Darat.

Dia menceritakan bahwa sebelumnya KSOP Nunukan memiliki kewenangan untuk memberikan SPB kepada speedboat dengan ukuran di bawah dan di atas 7 GT.

Namun seiring berjalannya waktu, kewenangan tersebut beralih ke Dishub Nunukan.

"Dari Ditjen Perhubungan Darat dalam hal ini BPTD Provinsi Kaltara sudah sanggupi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi kesalamatan pelayaran. Dulu itu kewenangan penerbitan SPB ada di KSOP. Tapi setelah itu beralih ke Dishub Nunukan," imbuh Kosasi.

"Sejak saat itu speedboat di bawah 7 GT menjadi kewenangan Dishub Nunukan. Untuk speedboat di atas 7 GT khususnya Nunukan, Tarakan, dan Tanjung Selor, Sebatik diserahkan ke BPTD.  Termasuk penyeberangan Kapal Ferry," terang Kosasi.

RAPAT DENGAR PENDAPAT - Situasi rapat dengar pendapat di Ruang Ambalat DPRD Nunukan, Senin (03/02/2025), siang. Rapat tersebut dihadiri oleh TNI-Polri, 
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltara. Termasuk juga BPBD Nunukan, Basarnas Nunukan, BMKG, dan pemilik speedboat.
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Situasi rapat dengar pendapat di Ruang Ambalat DPRD Nunukan, Senin (03/02/2025), siang. Rapat tersebut dihadiri oleh TNI-Polri,  Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltara. Termasuk juga BPBD Nunukan, Basarnas Nunukan, BMKG, dan pemilik speedboat. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)


Tanggapan BPTD Kaltara

BPTD Kaltara menyampaikan ruang lingkup instansinya hanya pada keamanan dan keselamatan angkutan sungai saat dicecar pertanyaan serupa oleh Anggota DPRD Nunukan.

"Tugas dan fungsi keamanan serta keselamatan pelayaran memang sudah diserahkan dari Ditjen laut ke Ditjen darat dalam hal ini KSOP dan BPTD mencakup angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Kami BPTD hanya angkutan sungai dan penyeberangan Kapal Ferry," jelas Perwakilan BPTD Kelas III Kaltara, Rizky.

Dia akui bahwa kondisi perairan di Kaltara cukup unik, yang mana banyak sungai beririsan dengan laut.

"Kami juga sudah beberapa kali lakukan review di kantor pusat terkait perairan di Kaltara yang cukup unik. Tapi tetap saja angkutan sungai dan danau dilarang dilakukan di laut," beber Rizky.

(*)

Penulis: Febrianus Felis


Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved