Berita Tana Tidung Terkini
Toko Duafa di Tideng Pale Tana Tidung Beri Potongan Harga 50 Persen bagi Warga Miskin
Baznas Tana Tidung menyediakan Toko Duafa di Desa Tideng Pale, beri potongan harga 50 persen untuk warga miskin yang ingin mendapatkan kebutuhan pokok
Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tana Tidung mengoperasikan Toko Duafa di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, untuk membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau.
Ketua Harian BAZNAS Tana Tidung, Kuswanto, mengungkapkan bahwa melalui toko ini, masyarakat miskin bisa membeli sembako dengan potongan harga 50 persen dari harga normal.
"Untuk masyarakat miskin itu kita pasti juga bantu meringankan beban mereka, salah satunya tebus 50 persen dari harga normal di toko, tapi itu sudah lumayan membantu kan," ujar Kuswanto kepada TribunKaltara.com, Kamis (6/2/2025).
Ia mencontohkan harga beras di tempat lain bisa mencapai Rp170 ribu hingga Rp180 ribu, namun di Toko Duafa hanya Rp160 ribu.
Setelah mendapat potongan, masyarakat cukup membayar separuhnya saja.
Baca juga: Prioritaskan Fakir dan Miskin, Baznas Tana Tidung Kaltara Rutin Salurkan Bantuan untuk Mustahiq
"Kalau di toko duafa itu harganya paling cuma Rp160 ribu, itu pun dipotong 50 persen lagi, jadi harganya itu dibayar setengah aja," jelasnya.
Namun, BAZNAS Tana Tidung menetapkan batasan maksimal belanja hingga Rp300 ribu per bulan.
Jika mencapai batas tersebut, masyarakat hanya perlu membayar Rp150 ribu.
"Tapi kita punya batasan sampai Rp300 ribu, jadi kalau belanjanya sampai Rp300 ribu itu bayarnya cuma Rp150 ribu," ujarnya.
Saat ini, Toko Duafa yang berada di Kabupaten Tana Tidung baru satu dan hanya melayani warga miskin yang telah terdata oleh BAZNAS.
"Yang dapat potongan itu masyarakat yang sudah kita data," kata Kuswanto.
Proses pendataan dilakukan melalui RT setempat, kemudian diverifikasi langsung di lapangan untuk memastikan calon penerima manfaat benar-benar masuk kategori mustahiq (penerima zakat).
"Jadi datanya itu pertama kita melalui RT, setelah itu baru kita verifikasi di lapangan apakah orang ini layak dapat atau tidak kan," terangnya.
Verifikasi mencakup aspek kepemilikan aset, jumlah anak, pekerjaan, usia, dan kondisi kesehatan sebelum seseorang dinyatakan sebagai penerima manfaat.
"Verifikasi itu kita tanya asetnya, anaknya, pekerjaannya, usianya apakah tua atau muda, kesehatannya, setelah itu baru kita tetapkan sebagai mustahiq," jelas Kuswanto.
Baznas Tana Tidung
Toko Duafa
Desa Tideng Pale
kebutuhan pokok
warga miskin
sembako
potongan harga
Tana Tidung
| Tiga Koperasi Merah Putih di Tana Tidung Kaltara Segera Diresmikan, Masih Benahi Sistem Microsite |
|
|---|
| Pembangunan Dudukan Profil Sumur 1 TMMD ke-126 di Tana Tidung Capai 46 Persen |
|
|---|
| Dorong Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal, DPMPTSP Tana Tidung Luncurkan Inovasi PelitA |
|
|---|
| Baru 20 Pelaku Usaha di Tana Tidung Kaltara Ajukan Sertifikasi Halal: Terkendala Rumah Produksi |
|
|---|
| Gelaran Irau dan HUT Malinau, Pesanan Travel di Tana Tidung Meningkat Tajam Saat Artis Silet Open Up |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.