Ibu Kota Nusantara

Dana Proyek IKN Diblokir, Anggaran Kementerian PU Dipangkas Rp 81 Triliun, Nasib Ibu Kota Nusantara?

Dana anggaran proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur diblokir, anggaran Kementerian PU dipangkas Rp 81 triliun, nasib Ibu Kota Nusantara?

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
ANGGARAN DIPANGKAS - Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur yang sudah diresmikan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan ditandari penyerahaan sertifikat Istana Negara dari Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono kepada Mensesneg Pratikno. Kini kelanjutan proyek pembangunan IKN masih tanda tanya, karena dana Kementerian PU dipangkas dan diblokir. 

"Kami bertugas menyelesaikan ekosistem yudisial dan ekosistem legislatif beserta sarana dan prasarana pendukungnya," jelas Danis, Jumat (7/5).

Sementara dana untuk IKN yang diblokir atau belum dicairkan oleh Kementerian Keuangan, adalah anggaran yang dialokasikan Kementerian PU.

Baca juga: Tahun Ini Balikpapan-IKN akan Dibangun Tol Layang, Anggaran Rp 1.9 Triliun, Berikut Daerah Terdampak

Adapun kebutuhan anggaran untuk program pembangunan IKN Tahap II sesuai dengan arahan Presiden Subianto, yaitu terdiri dari APBN Rp 48,8 triliun, dan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Rp 60,93 triliun.

Kemudian investasi swasta yang menurut data per Februari 2025 sudah masuk sekitar Rp 6,49 triliun.

"Jadi, IKN tetap berjalan untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudisial," tuntas Danis.

Tanggung Jawab Selesaikan Proyek

Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menjelaskan soal pemblokiran anggaran Ibu Kota Nusantara ( IKN ).

Menurutnya, Kementerian PU masih bertanggung jawab untuk menyelesaikan proyek infrastruktur IKN yang sudah terkontrak pada tahun-tahun sebelumnya.

Sementara proyek-proyek baru yang dimulai tahun 2025, menjadi tanggung jawab Otorita IKN.

PROYEK TOL IKN - Update proyek pembangunan jalan Tol IKN-Balikpapan, untuk segmen 1A dan 1B dari Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan sudah tahap pembebasan lahan.
PROYEK TOL IKN - Update proyek pembangunan jalan Tol IKN-Balikpapan, untuk segmen 1A dan 1B dari Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan sudah tahap pembebasan lahan. (Tribun Kaltim/Dwi Ardianto)

Sebelum adanya efisiensi lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD dan APBD Tahun Anggaran 2025, anggaran Kementerian PU untuk IKN ada sekitar Rp 14,87 triliun.

Anggaran tersebut awalnya belum dicairkan oleh Kementerian Keuangan.

Pemblokiran tersebut merupakan hal yang wajar dalam pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Blokir itu dalam artian bahwa kita punya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)-nya, terblokir itu berarti tidak bisa dicairkan. Dicairkan itu harus izin kepada Kementerian Keuangan," jelas Diana saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (07/02).

Setelah Inpres Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan, Kementerian PU mendapatkan efisiensi anggaran sebesar Rp 81,38 triliun dari pagu awal Rp 110,95 triliun, sehingga sisanya hanya Rp 29,57 triliun.

Diana tidak menampik, efisiensi anggaran tersebut juga berdampak kepada alokasi anggaran Kementerian PU untuk IKN tahun 2025.

Baca juga: Bandara VVIP IKN Sempat Terendam Banjir, Lumpur Tanah Masih Bertebaran di Sekitar Terminal Bandara

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved