Berita Nunukan Terkini

Anggaran Dipotong, Pemkab Nunukan Tunggu PMK Untuk Tindaklanjuti Inpres: Mau Diarahkan ke Mana?

Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
EFISIENSI ANGGARAN - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Asmar saat menjelaskan efisiensi anggaran yang dimaksud dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 kepada awak media, Selasa (11/02/2025), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Diketahui Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta berbagai kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. 

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Asmar mengatakan bahwa dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tidak disebutkan hasil pemotongan anggaran akan diarahkan ke mana.

"Berbeda saat pandemi Covid-19. Kalau recofusing Covid-19, kelihatan hasil pemotongan anggaran. Misalnya diarahkan ke bidang kesehatan. Sampai hari ini kami masih menunggu apakah ada PMK yang baru atau tidak untuk menindaklanjuti Inpres itu. Anggaran dipotong mau diarahkan ke mana?," kata Asmar kepada TribunKaltara.com, Selasa (11/02/2025), sore.

Baca juga: Dua Angggota DPRD Nunukan Minta Presiden Prabowo Kaji Ulang Efisiensi Anggaran, Begini Alasannya

Meski begitu, Asmar mengaku saat ini Pemkab Nunukan sementara melakukan proses pemotongan anggaran oleh setiap OPD (organisasi perangkat daerah) sesuai hasil rapat kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Kalau OPD tidak melakukan pemotongan sesuai hasil rapat TAPD, kami akan lakukan pemotongan mandiri. Tapi pemotongan anggaran tentu menyesuaikan kebutuhan anggaran masing-masing OPD. Anggaran perjalanan dinas dipotong 50 persen, itu sudah kami sampaikan kepada seluruh OPD," ucapnya.

Lanjut Asmar,"Dalam Inpres itu hampir secara keseluruhan dilakukan efisiensi. Listrik, lift, ATK (alat tulis kantor) dibatasi. Termasuk menu makanan rapat, karena itu bagian dari acara seremonial," tambahnya.

Lebih lanjut Asmar menjelaskan bahwa dalam efisiensi anggaran tersebut tidak mutlak sesuai prosentase yang diputuskan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Dana Proyek IKN Diblokir, Anggaran Kementerian PU Dipangkas Rp 81 Triliun, Nasib Ibu Kota Nusantara?

"Misalnya untuk ATK diminta pemangkasan 90 persen. Jadi tidak mesti 90 persen, tapi melihat lagi dari sisi kebutuhan. Kalau memang harus dipotong ya kami potong. Makanya sekarang di kementerian lagi digodok aturan WFH (work from home)," ujarnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved