Berita Nunukan Terkini

Temui Kemenhub RI, DPRD Nunukan Kaltara Sebut Pelayaran Speedboat jadi Tanggung Jawab KSOP

DPRD Nunukan sebut penerbitan surat-surat kapal dan keselamatan pelayaran kapal di perairan seluruh Indonesia menjadi tanggung jawab KSOP.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Taufik Staf DPRD Nunukan).
DPRD NUNUKAN - Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) saat presentasi soal pelayaran speedboat di hadapan Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI, Jakarta pada Selasa (18/02/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - DPRD Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) sebut penerbitan surat-surat kapal (speedboat) dan keselamatan pelayaran kapal di perairan seluruh Indonesia menjadi tanggung jawab KSOP ( Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan).

Kewenangan itu ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI saat ditemui anggota DPRD Nunukan, KSOP Nunukan, BPTD Kaltara, dan Dinas Perhubungan Nunukan di Jakarta pada Selasa (18/02/2025).

Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah mengatakan kewenangan pelayaran laut, sungai, dan danau sudah ditetapkan Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI kepada KSOP.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 173 Tahun 2025 yang mengatur pengalihan tugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kepada KSOP Nunukan.

Baca juga: Cek Jadwal Berangkat Speedboat Reguler Tarakan-Tanjung Selor Hari Ini, Jumat 21 Februari 2025

"Kewenangan pelayaran laut, sungai, dan danau sudah ditetapkan Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI kepada KSOP. Kami berharap dengan penetapan kewenangan ini membuat pelayaran di Nunukan dapat lebih baik," kata Arpiah kepada TribunKaltara.com, Jumat (21/02/2025), pukul 13.00 Wita.

Meski kewenangan pelayaran dikembalikan kepada KSOP, Arpiah menegaskan bahwa kolaborasi antar berbagai instansi terkait, termasuk pemerintah daerah tetap dibutuhkan.

Sehingga keselamatan dan kenyamanan  masyarakat dalam menggunakan jasa pelayaran terjamin dengan baik.

"Tentu dengan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen dan kerja sama semua pihak yang terlibat dalam urusan pelayaran," ucapnya.

Hal serupa dikatakan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Mansur Rincing, bahwa saat ini tidak ada lagi instansi yang saling melempar tanggung jawab berkaitan pelayaran laut, sungai, dan danau.

"KSOP akan bertanggung jawab dalam mengatur perizinan dan keselamatan pelayaran laut, sungai, dan danau. Kami berharap agar KSOP Nunukan lebih meningkatkan kapasitas dan sumber daya manusianya untuk mengelola pelayanan pelayaran di perairan Nunukan," ujar Mansur Rincing.

Dia menuturkan bahwa DPRD Nunukan akan terus mengawasi implementasi kebijakan Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI.

Baca juga: Kayu Sering Hanyut di Sungai, Operator dan Penumpang Speedboat Jaga Keselamatan, Cek Jadwalnya 

"Sebagai tindak lanjut kunjungan kerja ini, DPRD Nunukan akan segera menyusun rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan dan KSOP Nunukan," tuturnya.

Lanjut Mansur,"Rekomendasi ini akan mencakup langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pelayanan pelayaran. Termasuk peningkatan infrastruktur pelabuhan, pelatihan bagi petugas pelayaran, dan sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan dan prosedur pelayaran," tambahnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved