Berita Nunukan Terkini

Curi Spare Part Alat Berat, 3 Pria ini Dibekuk Polres Nunukan: Kalau Ditotal Harganya Rp31.550.000

Tiga pria di Nunukan, Kaltara dibekuk Sat Reskrim Polres Nunukan, lantaran diduga mencuri spare part alat berat pada Selasa (25/02/2025).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Ipda Zainal).
BARANG BUKTI DISITA - Sat Reskrim Polres Nunukan menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit sepeda motor, 1 Pcs Sprint Per, 1 Pcs Hitler, 1 Pcs Pompa Solar, dan 4 lempeng besi plat bagian bawah. Selanjutnya, 1 buah Kunci Inggris, dan beberapa kunci pas dan kunci ring, serta 7 baut, pada Selasa (25/02/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tiga pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dibekuk Sat Reskrim Polres Nunukan, lantaran diduga mencuri spare part alat berat pada Selasa (25/02/2025).

Ketiga pria yang dimaksud masing-masing berinisial JUF (43) warga Jalan Hasanuddin RT 06, Kelurahan Nunukan Utara, PAR (23), warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat, dan ADE (44), warga Jalan RE Martadinata, RT 06, Kelurahan Nunukan Utara.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan ketiga tersangka sengaja membongkar dan mengambil spare part alat berat jenis Eksavator yang sedang parkir, lalu dijual untuk mendapatkan keuntungan.

"Ketiga tersangka curi spare part alat berat untuk dijual, lalu keuntungannya mereka bagi bertiga. Sat Reskrim Polres Nunukan lakukan upaya paksa pada saat mereka sedang berada di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan," kata Ipda Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Minggu (02/03/2025), sore.

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Tana Tidung Lakukan Aksinya di 6 TKP, Berikut Lokasinya 

Zainal menjelaskan bahwa sebelumnya Polisi menerima laporan kehilangan beberapa spare part Eksavator milik PT Saturiah, berupa 3 Pcs Hitler dan 3 Pcs pegas Eksavator

Pada Selasa 25 Februari 2025, sekira pukul 12.30 Wita, pelapor mendapat informasi dari temannya yang melihat dua orang laki-laki sedang membawa Gat Safety bagian bawah eksavator dan pompa solar eksavator.

Saat itu, saksi melihat dua orang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

"Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menghadang dan menanyakan alasan mereka mengambil spare part eksavator," ucapnya.

Lanjut Zainal,"Barang yang dicuri juga merupakan mesin eksavator yang masih aktif beroperasi. Kalau ditotal harganya sekira Rp31.550.000," tambahnya. 

Saat diamankan Polisi, ketiga tersangka mengaku berniat mencuri spare part alat berat tersebut untuk dijual.

Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit sepeda motor, 1 Pcs Sprint Per, 1 Pcs Hitler, 1 Pcs Pompa Solar, dan 4 lempeng besi plat bagian bawah. 

Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Jambret dan Pencurian di Lima TKP Berhasil Dibekuk Personel Polres Tarakan

Selanjutnya, 1 buah Kunci Inggris, dan beberapa kunci pas dan kunci ring, serta 7 baut. 

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP Jo Pasal 64 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP," ungkap Zainal.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved