Berita Kaltara Terkini

Bersama OPD Pemprov Terkait, DPRD Kaltara Bahas Raperda Keterbukaan Informasi Publik

DPRD Kaltara gelar pembahasan Raperda Keterbukaan Informasi Publik. Dihadiri perwakilan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kaltara

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
BAHAS RAPERDA - Rapat membahas Raperda keterbukaan informasi publik oleh Pansus I DPRD Kaltara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Bersama perwakilan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kaltara menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang keterbukaan informasi publik.

Rapat yang digelar akhir Maret 2025 lalu ini, dipimpin oleh Ketua Pansus I DPRD Kaltara, Herman, dan dihadiri oleh Sekretaris Pansus I, Ladullah, serta anggota Pansus I lainnya, yaitu Hamka, Alimuddin, dan Anto Bolokot. 

Turut hadir perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Kaltara serta Biro Hukum Kaltara.  

Ketua Pansus I Herman mengungkapkan,  pembahasan Raperda harus selaras dengan perubahan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca juga: Diskominfo Tana Tidung Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Peringkat 1 di Kaltara

Herman menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik harus mencakup berbagai aspek penting, termasuk ketentuan umum, asas, prinsip, tujuan, serta hak dan kewajiban. 

"Perda ini nantinya akan mengatur informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik, serta informasi yang dikecualikan. Namun, untuk penjelasan yang lebih spesifik, aturan tersebut perlu didukung dengan Peraturan Gubernur," ujar Herman.  

Ia juga menekankan, bahwa Perda ini hanya akan mengatur aspek umum agar tetap fleksibel dalam menghadapi perubahan regulasi di tingkat nasional.  

"Keterbukaan Informasi Publik merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan akses informasi yang lebih mudah bagi masyarakat. Dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan dan keputusan," imbuhnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved