Berita Kaltara Terkini

Insentif Guru Dihentikan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Minta Ada Pembahasan Bersama

Tahun 2025, Pemprov Kaltara mentiadakan a insentif guru Kalimantan Utara. Oleh karena itu DPRD Kaltara minta duduk bersama dengan Pemprov Kaltara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
PENGHENTIAN INSENTIF GURU - Wakil ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Program pemberian tambahan insentif guru dari Pemprov Kaltara ditiadakan pada 2025 ini. Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah mendesak untuk segera dilakukan hearing atau rapat dengar  pendapat DPRD Kaltara bersama Pemprov Kaltara melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkaitnya.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kabar ditiadakannya insentif guru tersebut sudah menjadi polemik di kalangan guru. Di mana program yang sudah berjalan sejak Kalimantan Utara masih tergabung dengan Kaltim tersebut, harus ditiadakan di tahun 2025.

“Minimal harus kita bahas, karena program ini kan juga menyangkut harkat banyak orang dan sudah berjalan lama. Sehingga hal ini menjadi sesuatu yang mengejutkan guru yang selama ini selalu menerima insentif itu,” kata Syamsuddin Arfah, Jumat (04/04/3/2025).

Ia mengaku sudah menjalin komunikasi dengan beberapa pihak, termasuk dengan koleganya di DPRD Kaltara. Dirinya pun berharap, agar hal itu bisa ditindaklanjuti dan dijelaskan ke publik.

Baca juga: Insentif Guru 2025 Dihapus, Ketua PGRI Nunukan: Rekan Kami di Pelosok Semakin Terpuruk

“Informasinya memang sudah tidak dianggarkan karena pusat menolak itu. Pusat ingin Pemerintah Kabupaten dan kota saja yang menganggarkannya, bukan dari Provinsi, sesuai kewenangannya” ujar  Syamsuddin Arfah.

“Selain itu, hasil audit dari BPK menurut mereka juga menganggap bahwa (penganggaran) ini tidak dibolehkan. Sebenarnya sudah beberapa tahun dari hasil (audit BPK) itu,” lanjut dia.

Terpisah, Kepala BKAD Kaltara, Denny Harianto menjelaskan ditiadakannya program intensif itu disebabkan karena adanya pertentangan regulasi dari Pemerintah Pusat. Di mana program intensif sendiri memang tidak boleh dijalankan oleh Pemprov Kaltara.

“Yang menjadi masalah, ketika laporan kegiatannya ini tidak diterima oleh pusat, karena memang bukan wewenang dari provinsi. Sehingga Provinsi pun harus meniadakan program ini,” ungkap dia.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved