Berita Nunukan Terkini

Demi Judi Slot, Polres Nunukan Kaltara Tangkap Pria di Sebatik Usai Bobol Rumah dan Gasak Rp 6 Juta

Demi judi slot, seorang pria di Sebatik, Kabupaten Nunukan bobol rumah teman dan gasak Rp6 juta saat korban ke laut.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Ipda Zainal)
TERSANGKA JUDI SLOT - Polsek Sebatik Barat amankan seorang pria berinisial S (33) gegara mencuri uang temannya sendiri. Foto diambil pada Minggu (06/04/2025), malam. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Demi judi slot, seorang pria di Sebatik, Kabupaten Nunukan bobol rumah teman dan gasak Rp6 juta saat korban ke laut.

Kecanduan judi online kembali memakan korban, kali ini seorang pria berinisial S (33) nekat mencuri uang milik temannya sendiri sebesar Rp6 juta di Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu (06/04/2025) dini hari. 

Saat itu, korban berinisial T (25) meninggalkan rumah untuk turun ke laut mengambil bibit rumput laut, tanpa curiga bahwa rumahnya akan dimasuki oleh teman dekatnya sendiri.

Baca juga: Komitmen Berantas Judi Online, TikTok Bersama Komdigi Luncurkan Kampanye Lawan Judol

"Sebelum pergi, korban sempat memastikan uang Rp6 juta masih tersimpan rapi di dalam tas. Namun saat kembali sekitar pukul 12.00 WITA, uang itu raib tanpa jejak," kata Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Jumat (25/04/2025).

Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polsek Sebatik Barat.

Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka S yang dikenal sering berkunjung ke rumah korban.

"Tersangka ini sudah sangat dekat dengan korban, jadi dia tahu kondisi rumah dan kebiasaan korban. Saat rumah kosong, dia masuk dan mengambil uang dari dalam kamar," ucap Zainal.

Saat diamankan Polisi pada Selasa (22/04/2025), S mengakui perbuatannya.

Ia mengaku nekat mencuri karena kecanduan judi slot online.

Baca juga: Ketagihan Judol Sampai Gadai Barang Keluarga Hingga Rp230 Juta, Ibu Laporkan Anak ke Polres Nunukan

Uang hasil curian digunakan untuk bermain judi dan ludes dalam waktu singkat.

"Motifnya murni karena kecanduan judi slot. Enam juta rupiah itu habis tanpa sisa. Saat ini pelaku sudah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Zainal.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved