Berita Bulungan Terkini

Demo Hari Buruh, Warga Kampung Baru Bulungan Kaltara Keluhkan Hadirnya Kawasan Industri

Momentum Hari Buruh Internasional atau May Day menjadi kesempatan warga Kampung Baru, Mangkupadi, Bulungan, Kaltara untuk mengeluhkan kawasan industri

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Edy Nugroho
KELUHKAN KAWASAN INDUSTRI - Aksi warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan Kaltara mengeluhkan keberadaan kawasan industri yang justru tak berpihak pada rakyat. Demonstrasi peringatan May Day ini berlangsung di Tugu Cinta Damai, Tanjung Selor, Kaltara, Kamis (01/05/2025). (TribunKaltara.com/Edy Nugroho) 

"Tentu hal ini mematikan ekonomi masyarakat. Kita tidak bisa kerja di dalam, sementara karyawan tidak diperkenankan tinggal di sini. Kita buka usaha, secara tidak langsung pelan-pelan kita akan dihilangkan, apalagi kita tahu tidak ada alokasi dana desa untuk bangun infrastruktur, kita semakin dipinggirkan," ungkap Fika, warga Kampung Baru.

Kini warga menganggap kehadiran kawasan industri, tidak membawa dampak positif, sebaliknya menjadi malapetaka bagi masyarakat Desa Mangkupadi, Bulungan.

"Tidak hanya perampasan lahan dan pencemaran laut, black list tenaga kerja lokal, bahkan mematikan usaha-usaha masyarakat dan membuat akses jalan ke kampung baru semakin rusak," ungkap warga lain yang ikut dalam aksi tersebut. 

Warga menuding, cara-cara semacam itu merupakan kesengajaan dari pihak perusahaan supaya masyarakat Kampung Baru, Bulungan, mau direlokasi dengan paksa.

Sejumlah tuntutan aksi jadi poin penegasan masyarakat Kampung Baru Menggugat:

1. Pemerintah mengevaluasi Kembali mengenai penerbitan HGU PT BCAP serta proses teke over menjadi HGB PT KIPI yang tidak melibatkan masyarakat.

2. Pihak perusahaan harus meng’inclave’ atau melepaskan lahan-lahan warga yang ditindih oleh HGU/HGB.

3. Pemerintah melindungi sumber penghidupan masyarakat kampung baru, menetapkan status pesisir dan laut yang menjadi lintasan kapal tongkang yang dibahas bersama masyarakat.

4. Pemerintah memastikan bahwa kampung baru tidak dipindahkan atau direlokasi.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved