Berita Malinau Terkini

Tahun 2025, Program Agraria Fokus di Malinau Utara Kaltara, Bertahap Atasi Tumpang Tindih Kawasan

Tim Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA Malinau Tahun 2025 telah dibentuk untuk menjalankan sejumlah program berbasis agraria di Malinau, Kaltara.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
BENTUK TIM - Tim GTRA Malinau menyepakati pembentukan dan struktur tim bersama Kantor Pertanahan Malinau, Rabu (7/5/2025). Tahun ini, GTRA telah dibentuk untuk pelaksanaan program agraria di Malinau, Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tim Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA Malinau Tahun 2025 telah dibentuk untuk menjalankan sejumlah program berbasis agraria di Malinau, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Pada tahun ini, program Kementerian ATR/BPN fokus di Kecamatan Malinau Utara untuk program redistribusi tanah.

Wakil Bupati Malinau, Jakaria menerangkan, pada tahun 2024 lalu, sekira 1.400 tanah sudah disertifikatkan hasil program redistribusi.

Objek redistribusi tanah merupakan kawasan hutan yang sebagian di antaranya dilepaskan dari kawasan konsesi.

Baca juga: Peringati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional, Pemkab Tana Tidung Sosialisasi Perda Tata Ruang

Menurutnya, program serupa sedikit banyak mengurangi tumpang tindih kawasan, karena sebagian besar lahan yang saat ini merupakan permukiman dan lahan pertanian.

"Ini memang sudah pernah kami, dan pernah kami ajukan pada saat saya masih Camat di Malinau Utara. Jumlah yang kami usulkan memang cukup sedikit yang terakomodir, tapi kita berharap ini bisa secara bertahap," kata Jakaria, Rabu (7/5/2025).

Selain persoalan konsesi, sebagian kawasan yang saat ini telah menjadi kawasan permukiman, lahan pertanian bahkan aset pemerintah, berupaya diperjelas status lahannya sejak lama.

Di Kecamatan Malinau Utara, dua tahun terakhir menjadi daerah yang paling banyak menjadi objek redistribusi.

Diawali dengan pelepasan kawasan, kemudian dialihkan kepada warga yang merupakan subjek penerima manfaat untuk pemerataan kepemilikan tanah di Malinau.

Baca juga: Pj Bupati PPU Terima Kunjungan Kepala Badan Bank Tanah, Bahas soal Penyelesaian Reforma Agraria

Tahun 2024, ada total 12 desa yang menjadi lokus redistribusi.

Meskipun tahun 2025 jumlahnya hanya dua desa dengan target 100 bidang, tumpang tindih kawasan diharapkan dapat dituntaskan bertahap di Malinau, Kalimantan Utara.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved