Berita Nunukan Terkini
Pelantikan PPPK Tahap I di Nunukan Direncanakan Awal Mei, BKPSDM: Tak Boleh Ajukan Pindah Tugas
BKPSDM Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) merencanakan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I pada awal Mei 2025.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara ) merencanakan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahap I pada awal Mei 2025.
Namun jadwal pastinya masih menunggu konfirmasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Nunukan, Mutiq Hasan Nasir, mengatakan bahwa beberapa peserta PPPK yang dinyatakan lolos tahap I masih harus memperbaiki dokumen sebelum proses pelantikan.
"Perbaikan dokumen sudah kami ajukan ke BKN. Jadi, pelantikan direncanakan awal Mei tapi belum bisa kami pastikan tanggal pastinya karena menunggu proses verifikasi dokumen dari pusat," ujar Mutiq kepada TribunKaltara.com, Sabtu (10/05/2025), siang.
Baca juga: Hari Pertama Tes PPPK Tahap II di Nunukan Lancar, BKPSDM Siapkan Mess Bagi Peserta dari Pelosok
Lebih lanjut, Mutiq menegaskan bahwa peserta yang sudah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibenarkan mengajukan pindah penempatan.
Ia menegaskan bahwa penempatan tugas merupakan hak peserta saat awal mendaftar dan harus dijalani sesuai dengan surat keputusan (SK) yang diterbitkan.
"Meski sudah lima tahun mengabdi, PPPK tidak bisa mengajukan pindah. SK-nya hanya bisa diperpanjang di tempat yang sama. Kalau tetap ingin pindah, maka harus mengundurkan diri dari status ASN," kata Mutiq.
Ia mengimbau para PPPK yang akan dilantik untuk memahami dengan baik hak dan kewajibannya sebagai ASN, termasuk kepatuhan terhadap peraturan dan kode etik ASN.
Baca juga: Pemkab Bulungan Kekurangan 1.800 ASN, Pengusulan Seleksi CPNS dan PPPK, BKPSDM Sesuaikan Anggaran
"Setelah pelantikan, mereka wajib mematuhi seluruh aturan ASN, termasuk tidak boleh seenaknya minta pindah tugas. Ini penting agar pelayanan publik tetap berjalan optimal di daerah-daerah yang memang membutuhkan tenaga mereka," ungkap Mutiq.
Penulis: Febrianus Felis
Badan Kepegawaian
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Badan Kepegawaian Negara
BKPSDM Nunukan
Nunukan
PPPK
BKN
Ratusan Pencari Kerja Padati Job Fair 2025 di Nunukan Kaltara, 24 Perusahaan Buka Lowongan |
![]() |
---|
Ada Laporan Gangguan. Pemkab Nunukan Kaltara Tingkatkan Mitigasi Risiko di Lahan Pertanian Krayan |
![]() |
---|
Atlet Taekwondo Nunukan Kaltara Sabet 4 Emas dan 1 Perunggu di Kejuaraan Internasional Malaysia |
![]() |
---|
Harapan dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Nunukan Ikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer |
![]() |
---|
Ada 46 Unit Kendaraan Perusahaan di Nunukan Dihapus dari Daftar Pajak, Didominasi Alat Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.