Berita Nunukan Terkini

Pelantikan PPPK Tahap I di Nunukan Direncanakan Awal Mei, BKPSDM: Tak Boleh Ajukan Pindah Tugas

BKPSDM Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) merencanakan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I pada awal Mei 2025. 

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
ILUSTRASI - Sebanyak 159 guru resmi menjadi pegawai PPPK, setelah diserahkan surat keputusan (SK) dan penandatangan kontrak kerja oleh Bupati Nunukan Asmin Laura, Senin (04/04/2022), pagi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara ) merencanakan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahap I pada awal Mei 2025. 

Namun jadwal pastinya masih menunggu konfirmasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Nunukan, Mutiq Hasan Nasir, mengatakan bahwa beberapa peserta PPPK yang dinyatakan lolos tahap I masih harus memperbaiki dokumen sebelum proses pelantikan.

"Perbaikan dokumen sudah kami ajukan ke BKN. Jadi, pelantikan direncanakan awal Mei tapi belum bisa kami pastikan tanggal pastinya karena menunggu proses verifikasi dokumen dari pusat," ujar Mutiq kepada TribunKaltara.com, Sabtu (10/05/2025), siang.

Baca juga: Hari Pertama Tes PPPK Tahap II di Nunukan Lancar, BKPSDM Siapkan Mess Bagi Peserta dari Pelosok

Lebih lanjut, Mutiq menegaskan bahwa peserta yang sudah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibenarkan mengajukan pindah penempatan. 

Ia menegaskan bahwa penempatan tugas merupakan hak peserta saat awal mendaftar dan harus dijalani sesuai dengan surat keputusan (SK) yang diterbitkan.

"Meski sudah lima tahun mengabdi, PPPK tidak bisa mengajukan pindah. SK-nya hanya bisa diperpanjang di tempat yang sama. Kalau tetap ingin pindah, maka harus mengundurkan diri dari status ASN,"  kata Mutiq.

Ia mengimbau para PPPK yang akan dilantik untuk memahami dengan baik hak dan kewajibannya sebagai ASN, termasuk kepatuhan terhadap peraturan dan kode etik ASN.

Baca juga: Pemkab Bulungan Kekurangan 1.800 ASN, Pengusulan Seleksi CPNS dan PPPK, BKPSDM Sesuaikan Anggaran

"Setelah pelantikan, mereka wajib mematuhi seluruh aturan ASN, termasuk tidak boleh seenaknya minta pindah tugas. Ini penting agar pelayanan publik tetap berjalan optimal di daerah-daerah yang memang membutuhkan tenaga mereka," ungkap Mutiq.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved