Berita Tana Tidung Terkini

Disdukcapil Tana Tidung Gelar Sidang Isbat, 17 Pasangan Nikah Siri Dilegalkan

Disdukcapil Tana Tidung gandeng Pengadilan Agama Tanjung Selor menggelar sidang isbat nikah dan cerai keliling, 17 pasangan pernikahan siri dilegalkan

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
ISTIMEWA
SIDANG ISBAT NIKAH - Sidang isbat nikah dan cerai di kantor Disdukcapil Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Kamis (22/5/2025). Tercatat ada 31 pasangan yang mengikuti sidang. 17 pasangan pernikahan siri dilegalkan. (ISTIMEWA) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali memfasilitasi sidang isbat nikah dan cerai keliling bagi warganya.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Disdukcapil Tana Tidung Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) pada Kamis (22/5/2025).

Ini merupakan hasil kolaborasi dengan Pengadilan Agama Tanjung Selor yang digelar selama dua hari dan turut dihadiri langsung oleh Ketua serta Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor.

Kepala Disdukcapil Tana Tidung, Rahmawani, melalui Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Suriansyah menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin yang telah menjadi agenda tahunan Pemkab Tana Tidung.

"Pengadilan Agama memiliki program sidang keliling, dan kami kolaborasikan dengan pencatatan perkawinan. Tujuannya untuk membantu warga melegalkan pernikahan mereka, baik dari sisi hukum negara maupun agama," ujarnya.

Tercatat ada 31 pasangan yang mengikuti sidang, rinciannya, 17 pasangan mengikuti isbat nikah dan 14 pasangan lainnya mengajukan isbat cerai, yang dimana jumlah ini berasal dari total 50 pasangan yang sebelumnya diusulkan.

"Namun ada juga peserta yang sudah mendaftar dan membayar administrasi, tapi tidak hadir saat sidang. Kami tidak bisa memastikan hasilnya karena keputusan tetap di tangan hakim," ucapnya.

sidang isbat nikah dan cerai keliling 210525_1
SIDANG ISBAT NIKAH - Sidang isbat nikah dan cerai di kantor Disdukcapil Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Kamis (22/5/2025). Tercatat ada 31 pasangan yang mengikuti sidang. 17 pasangan pernikahan siri dilegalkan. (ISTIMEWA)

Baca juga: Disdukcapil Tana Tidung Sebut Prosedur Pindah Datang Antar Provinsi, Gunakan Aplikasi E-Office

Rahmawani juga menjelaskan bahwa ada dua mekanisme pembiayaan dalam kegiatan ini.

Untuk isbat nikah, seluruh biaya ditanggung Pemkab alias gratis. Sementara itu, untuk isbat cerai, pembiayaan dilakukan secara mandiri oleh pemohon.

Analisis Kebijakan Ahli Muda, Aulia Soraya, menambahkan bahwa banyak masyarakat di Tana Tidung yang masih melakukan pernikahan siri.

Salah satu penyebabnya karena usia saat menikah belum sesuai dengan batas minimum yang diatur dalam undang-undang.

"UU Perkawinan mengatur usia minimal 19 tahun. Tapi banyak warga menikah di usia 17 tahun, dianggap masih di bawah umur dan harus dapat dispensasi dari Pengadilan Agama. Biaya ke Tanjung Selor juga menjadi kendala, sehingga mereka memilih pernikahan siri," jelasnya.

Padahal, pernikahan yang tidak tercatat berisiko menimbulkan berbagai persoalan administrasi. Mulai dari akta kelahiran anak, pengurusan hak waris, hingga keperluan lainnya.

"Dalam beberapa kasus, anak mereka tidak bisa mendapatkan akta kelahiran karena pernikahan orang tuanya tidak tercatat secara resmi," katanya.

Disdukcapil mencatat, masih ada sekitar 100-an pasangan di Tana Tidung yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Namun angka ini masih berupa data global, terdiri dari pasangan muslim maupun non-muslim.

"Kendala yang kami hadapi adalah minimnya laporan dari warga. Kalau tidak ada laporan, kami kesulitan mendata dan menindaklanjuti," tutur Rahmawani.

Sementara itu, masyarakat menyambut baik kegiatan sidang keliling ini.

Pasalnya, mereka tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Tanjung Selor.

"Cukup datang ke tempat yang ditentukan. Ini lebih efisien dan meringankan beban masyarakat," kata Rahmawati.

Sebagai catatan, jumlah peserta sidang tahun ini memang belum sebanyak tahun 2018, yang sempat mencapai lebih dari 100 pasangan. Meski demikian, pemerintah tetap optimis kegiatan ini memberi dampak besar.

"Ke depan, kami berharap juga bisa memfasilitasi warga non-muslim. Saat ini Pengadilan Negeri belum memiliki program serupa, tapi sudah ada wacana untuk itu," pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved