Berita Tana Tidung Terkini

Disdukcapil Tana Tidung Sebut Prosedur Pindah Datang Antar Provinsi, Gunakan Aplikasi E-Office

Begini prosedur jika ada warga yang pindah datang antar provinsi. Menurut Disdukcapil Tana Tidung gunakan aplikasi E-Office terhubung dengan Dirjen.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RISMAYANTI
RAHMAWANI - Kepala Disdukcapil Tana Tidung, Rahmawani saat ditemui di kantornya Jl Perintis Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Rabu (12/2/2025). Jelaskan syarat pindah domisili. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tana Tidung menjelaskan prosedur pindah datang bagi warga yang ingin mengubah domisili antar provinsi. Untuk perpindahan antar provinsi, menggunakan  aplikasi E-Office yang terhubung dengan Dirjen Capil dan seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Kepala Disdukcapil Tana Tidung, Rahmawani, mengungkap kepada TribunKaltara.com setiap pemohon wajib memiliki surat keterangan pindah dari daerah asal.

"Persyaratan pindah datang itu yang pasti surat keterangan pindah dari daerah asal. Kalau sudah sampai di kedatangan, harus ada surat keterangan tidak keberatan dari pemilik rumah, kalau alamatnya dipakai. Tapi kalau dia punya rumah sendiri, cukup dengan surat pernyataan," ungkap Rahmawani, Jumat (14/2/2025).

Rahmawani menegaskan, yang lebih ditekankan dalam proses pindah bukanlah dari daerah asal, tetapi saat kedatangan di tempat tujuan. Hal ini untuk memastikan bahwa warga yang pindah benar-benar tinggal di alamat yang didaftarkan.

Baca juga: Disdukcapil Tana Tidung Buka Layanan Perekaman e-KTP di Sabtu dan Minggu Sebelum Pencoblosan Pilkada

"Jadi sekarang kalau kita pindah dari daerah asal itu tidak terlalu ditekan. Yang lebih penting itu di kedatangan, jangan sampai saat pendataan orangnya tidak diketahui," ucap Rahmawani.

Selain itu, warga yang menumpang di rumah keluarga atau tinggal di kos wajib menyertakan surat keterangan dari pemilik rumah.

"Misalnya tinggal sama kakaknya, itu harus ada surat pernyataan. Kalau ngekos, harus ada surat keterangan tidak keberatan dari pemilik kos. RT setempat juga harus mengetahui, jangan sampai warga datang tapi RT tidak tahu," lanjutnya.

Rahmawani menambahkan, tidak ada perbedaan signifikan dalam prosedur pindah datang antar provinsi maupun dalam provinsi. Namun, perbedaan ada pada perpindahan dalam satu kabupaten.

"Kalau antar provinsi atau dalam provinsi prosedurnya sama saja. Yang berbeda itu kalau masih dalam satu kabupaten, karena kalau antar desa, kami tidak mengeluarkan surat pindah. Kan tidak mungkin saya yang mengeluarkan surat, saya juga yang menerimanya," katanya.

RAHMAWANI Kepala Disdukcapil Tana Tidung, Rahmawani.
RAHMAWANI Kepala Disdukcapil Tana Tidung, Rahmawani. (TRIBUNKALTARA.COM / RISMAYANTI)

Untuk perpindahan antar provinsi, Disdukcapil Tana Tidung menggunakan aplikasi E-Office yang terhubung dengan Dirjen Capil dan seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

"Kalau orangnya sudah di daerah tujuan, tidak perlu pulang ke daerah asal untuk mengurus surat pindah. Misalnya alamatnya masih di Samarinda dan mau pindah ke KTT, cukup mengisi formulir di aplikasi E-Office. Nanti kami yang mengajukan permohonan ke Samarinda untuk diterbitkan SKPWNI," paparnya.

Namun, ia mengakui bahwa proses ini bergantung pada respons daerah asal, sehingga waktu penyelesaian tidak dapat ditentukan.

"Kalau permohonan sudah kami approve dan ditandatangani, nanti kami kirim lewat aplikasi itu. Tapi selama daerah asal belum melepas, kami juga tidak bisa menarik datanya," lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada beberapa daerah yang lambat merespons bahkan menolak permohonan pindah datang, terutama jika hanya kepala keluarga yang pindah, sementara anggota keluarga lainnya masih tinggal di daerah asal.

"Biasanya yang pindah kepala keluarganya saja, sementara istrinya masih di KK lama. Nah, beberapa daerah meminta surat pernyataan dari istri supaya tidak ada masalah nantinya. Ini yang kadang jadi kendala," ungkapnya.

Baca juga: Disdukcapil Tana Tidung Sebut Ada Peningkatan Jumlah Penduduk dalam 6 Bulan Terakhir

Meski begitu, Disdukcapil Tana Tidung tetap berusaha membantu warganya dengan menghubungi Dirjen Capil jika ada penolakan tanpa alasan jelas.

"Kami prinsipnya memproses sesuai sistem. Kalau ada penolakan, kami akan tanyakan ke Dirjen Capil alasannya dan tetap menyampaikan hasilnya ke warga yang bersangkutan," tutupnya.

(*)

Penulis : Rismayanti

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved