Berita Nunukan Terkini

Rudapaksa Anak Didik, Pelatih Taekwondo di Nunukan Terancam 20 Tahun Penjara, Berikut Keterangan JPU

Pelatih taekwondo yang udapaksa terhadap sejumlah anak didknya terancam 20 tahun penjara, berasasarkan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN - Gedung Pengadilan Negeri Nunukan, Jalan Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melayangkan dakwaan alternatif terhadap seorang pelatih taekwondo inisial YC yang diduga melakukan rudapaksa terhadap sejumlah anak didk yang dilatihnya.

Terdakwa YC telah menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Nunukan pada Rabu (21/05/2025) atas dugaan rudapaksa terhadap sejumlah anak didik di tempat latihan Taekwondo (dojang).

JPU Kejaksaan Negeri Nunukan, Hajar Aswad mengatakan, terdakwa YC didakwakan dakwaan alternatif. Dakwaan alternatif pertama Pasal 82 ayat (2), (4) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu, dakwaan alternatif kedua Pasal 82 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Pemuda di Nunukan Rudapaksa Adik Iparnya yang Masih Anak Dibawah Umur, Polisi Amankan Tersangka

Untuk dakwaan alternatif ketiga, Pasal 6 huruf "c" Jo Pasal 15 ayat (1) huruf "b", "e", "g" Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa YC adalah seorang pendidik dan korban adalah anak didik yang masih di bawah umur. Sehingga ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Hajar Aswad kepada TribunKaltara.com, Jumat (23/05/2025), siang.

Untuk sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (26/05/2025) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan berlangsung tertutup.

Hajar Aswad mengingatkan bahwa siapapun yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak, utamanya mereka yang berprofesi sebagai pendidik, harus menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.

"Hukum harus ditegakkan dengan tegas, terutama dalam kasus seperti ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, apalagi seorang pendidik yang seharusnya melindungi mereka," ucapnya.

 

Diberitakan sebelumnya, seorang pelatih Taekwando di Kabupaten Nunukan, inisial YC dipolisikan gegara diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak didiknya.

Mirisnya lagi sejumlah anak didik yang dilecehkan YC, berjenis kelamin pria dengan rentan usia mulai 14 tahun hingga 19 tahun.

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban dengan terdakwa YC terjadi pada Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wita.

Namun kejadian baru diketahui orang tua korban pada Selasa (03/12/2024) sekira pukul 10.30 Wita.

Sesuai keterangan dari korban, saat itu dia sedang latihan Taekwondo, lalu datang terdakwa YC dan turun dari mobil langsung memanggil korban untuk menemani terlapor ke pelabuhan.

Ilustrasi Rudapaksa. TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Rudapaksa. TRIBUNNEWS.COM (TRIBUNNEWS.COM)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved