Berita Nunukan Terkini
Rudapaksa Anak Didik, Pelatih Taekwondo di Nunukan Terancam 20 Tahun Penjara, Berikut Keterangan JPU
Pelatih taekwondo yang udapaksa terhadap sejumlah anak didknya terancam 20 tahun penjara, berasasarkan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melayangkan dakwaan alternatif terhadap seorang pelatih taekwondo inisial YC yang diduga melakukan rudapaksa terhadap sejumlah anak didk yang dilatihnya.
Terdakwa YC telah menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Nunukan pada Rabu (21/05/2025) atas dugaan rudapaksa terhadap sejumlah anak didik di tempat latihan Taekwondo (dojang).
JPU Kejaksaan Negeri Nunukan, Hajar Aswad mengatakan, terdakwa YC didakwakan dakwaan alternatif. Dakwaan alternatif pertama Pasal 82 ayat (2), (4) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu, dakwaan alternatif kedua Pasal 82 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Pemuda di Nunukan Rudapaksa Adik Iparnya yang Masih Anak Dibawah Umur, Polisi Amankan Tersangka
Untuk dakwaan alternatif ketiga, Pasal 6 huruf "c" Jo Pasal 15 ayat (1) huruf "b", "e", "g" Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa YC adalah seorang pendidik dan korban adalah anak didik yang masih di bawah umur. Sehingga ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Hajar Aswad kepada TribunKaltara.com, Jumat (23/05/2025), siang.
Untuk sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (26/05/2025) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan berlangsung tertutup.
Hajar Aswad mengingatkan bahwa siapapun yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak, utamanya mereka yang berprofesi sebagai pendidik, harus menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.
"Hukum harus ditegakkan dengan tegas, terutama dalam kasus seperti ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, apalagi seorang pendidik yang seharusnya melindungi mereka," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelatih Taekwando di Kabupaten Nunukan, inisial YC dipolisikan gegara diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak didiknya.
Mirisnya lagi sejumlah anak didik yang dilecehkan YC, berjenis kelamin pria dengan rentan usia mulai 14 tahun hingga 19 tahun.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban dengan terdakwa YC terjadi pada Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wita.
Namun kejadian baru diketahui orang tua korban pada Selasa (03/12/2024) sekira pukul 10.30 Wita.
Sesuai keterangan dari korban, saat itu dia sedang latihan Taekwondo, lalu datang terdakwa YC dan turun dari mobil langsung memanggil korban untuk menemani terlapor ke pelabuhan.

JPU
Kejaksaan Negeri Nunukan
Kalimantan Utara
dakwaan
pelatih taekwondo
rudapaksa
anak didik
Hajar Aswad
terdakwa
TribunKaltara.com
penjara
Pengadilan Negeri Nunukan
Rancangan Perda APBD Perubahan 2025 Disetujui, DPRD Nunukan Minta Pemkab Fokus Program Prioritas |
![]() |
---|
Banggar DPRD Nunukan Beri Catatan ke Pemkab PLBN Sebatik Mangkrak, Guru dan Nakes Minim di Pedalaman |
![]() |
---|
3 Desa Baru di Nunukan Kaltara Siap jadi Definitif, Berpeluang Gelar Pilkades Perdana Tahun Depan |
![]() |
---|
Wabup Hermanus Ungkap 6 Agenda Prioritas dalam APBD Perubahan 2025 Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Rancangan Pendapatan APBD-P Nunukan 2025 Turun 5,20 Persen, Wabup Sebut Fokus ke Program Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.