Berita Nunukan Terkini
Rudapaksa Anak Didik, Pelatih Taekwondo di Nunukan Terancam 20 Tahun Penjara, Berikut Keterangan JPU
Pelatih taekwondo yang udapaksa terhadap sejumlah anak didknya terancam 20 tahun penjara, berasasarkan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN - Gedung Pengadilan Negeri Nunukan, Jalan Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan, Kalimantan Utara.
Korban mengetahui mobil yang dikemudi oleh terdakwa YC tidak mengarah ke pelabuhan, tetapi mengarah ke rumah terdakwa. Begitu sampai di sana, korban langsung disuruh masuk ke rumah tersangka dan ke langsung diminta buka celana dalamnya.
Alasan terdakwa YC meminta anak didiknya untuk membuka celana, lantaran untuk mengecek otot selangkangannya.
Saat itu korban diminta berbaring, lalu tersangka menyimpan bantal di atas perut korban
Selanjutnya terdakwa YC langsung melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Tags
JPU
Kejaksaan Negeri Nunukan
Kalimantan Utara
dakwaan
pelatih taekwondo
rudapaksa
anak didik
Hajar Aswad
terdakwa
TribunKaltara.com
penjara
Pengadilan Negeri Nunukan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nunukan Terkini
Rancangan Perda APBD Perubahan 2025 Disetujui, DPRD Nunukan Minta Pemkab Fokus Program Prioritas |
![]() |
---|
Banggar DPRD Nunukan Beri Catatan ke Pemkab PLBN Sebatik Mangkrak, Guru dan Nakes Minim di Pedalaman |
![]() |
---|
3 Desa Baru di Nunukan Kaltara Siap jadi Definitif, Berpeluang Gelar Pilkades Perdana Tahun Depan |
![]() |
---|
Wabup Hermanus Ungkap 6 Agenda Prioritas dalam APBD Perubahan 2025 Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Rancangan Pendapatan APBD-P Nunukan 2025 Turun 5,20 Persen, Wabup Sebut Fokus ke Program Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.