Berita Nunukan Terkini

Rudapaksa Anak Didik, Pelatih Taekwondo di Nunukan Terancam 20 Tahun Penjara, Berikut Keterangan JPU

Pelatih taekwondo yang udapaksa terhadap sejumlah anak didknya terancam 20 tahun penjara, berasasarkan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN - Gedung Pengadilan Negeri Nunukan, Jalan Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan, Kalimantan Utara. 

Korban mengetahui mobil yang dikemudi oleh terdakwa YC tidak mengarah ke pelabuhan, tetapi mengarah ke rumah terdakwa. Begitu sampai di sana, korban langsung disuruh masuk ke rumah tersangka dan ke langsung diminta buka celana dalamnya.

Alasan terdakwa YC meminta anak didiknya untuk membuka celana, lantaran untuk mengecek otot selangkangannya.

Saat itu korban diminta berbaring, lalu tersangka menyimpan bantal di atas perut korban

Selanjutnya terdakwa YC langsung melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved