Berita Kaltara Terkini

Nilai Keterbukaan Informasi Publik di Kaltara 39,9 Persen, Masuk Kategori Tidak Informatif

Nilai keterbukaan informasi publik di Kaltara masih sangat rendah yakni 39,9 persen, masuk kategori daerah tidak informatif.

TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu
NILAI KIP RENDAH – Ketua Komisi Informasi Kaltara Fajar Mentari (kiri) dan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Hubungan Antar Lembaga Setda Prov Kaltara, Wahyuni Nuzband (kanan) saat diwawancarai awak media dalam kegiatan Peluncuran Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (12/6/2025). Nilai keterbukaan informasi publik di Kaltara masih sangat rendah yakni 39,9 persen. (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Secara resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKISP) resmi meluncurkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik tahun 2025.

Kegiatan ini digelar di Kantor Gubernur Kaltara yang berlokasi di Jalan Agatis Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara, Kamis (12/6/2025).

Berdasarkan hasil Monev tahun 2024, nilai keterbukaan informasi publik di Kaltara masih sangat rendah yakni 39,9 persen.

Angka tersebut menempatkan Provinsi Kaltara masuk kategori daerah tidak informatif terhadap keterbukaan informasi publik.

Ketua Komisi Informasi Kaltara, Fajar Mentari mengungkapkan Kalimantan Utara harus bekerja keras dan berbenah untuk menjadi daerah yang informatif terhadap keterbukaan publik.

Secara khusus, ini juga menjadi warning bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kaltara.

"Baik di Provinsi maupun Kabupaten dikatakan tidak informatif, nilainya sangat rendah hanya 39,9 persen jauh di bawah angka Nasional 86 persen," kata Fajar, Kamis (12/6/2025).

Ketua Komisi Informasi Kaltara Fajar Mentari 120625
NILAI KIP RENDAH – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKISP) resmi meluncurkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik tahun 2025, Kamis (12/6/2025). Nilai keterbukaan informasi publik di Kaltara masih sangat rendah yakni 39,9 persen. (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu)

Fajar menyebutkan, rendahnya nilai tersebut bisa disebabkan pengelolaan keterbukaan informasi publik yang belum optimal, seperti transparansi dan minimnya membuka akses informasi kepada masyarakat.

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Hubungan Antar Lembaga Setda Prov Kaltara, Wahyuni Nuzband tak memungkiri hal itu.

Menurutnya, PPID Kaltara memang belum melaksanakan tugas dan kewajibannya secara penuh.

Oleh sebab itu, tahun ini Pemprov Kaltara bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten/Kota akan menggenjot agar keterbukaan informasi publik dapat ditingkatkan.

Ia juga menilai, masyarakat belum memiliki kesadaran akan pentingnya sebuah informasi untuk mengetahui hak-hak sebagai warga di Kaltara.

"Mudah-mudahan di tahun 2025 kita akan mendorong PPID-nya untuk partisipasinya meningkat. Karena itu adalah bentuk kepedulian Pemerintah kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik," pungkasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved