Berita Kaltara Terkini
Nilai Keterbukaan Informasi Publik di Kaltara 39,9 Persen, Masuk Kategori Tidak Informatif
Nilai keterbukaan informasi publik di Kaltara masih sangat rendah yakni 39,9 persen, masuk kategori daerah tidak informatif.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Secara resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKISP) resmi meluncurkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik tahun 2025.
Kegiatan ini digelar di Kantor Gubernur Kaltara yang berlokasi di Jalan Agatis Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara, Kamis (12/6/2025).
Berdasarkan hasil Monev tahun 2024, nilai keterbukaan informasi publik di Kaltara masih sangat rendah yakni 39,9 persen.
Angka tersebut menempatkan Provinsi Kaltara masuk kategori daerah tidak informatif terhadap keterbukaan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Kaltara, Fajar Mentari mengungkapkan Kalimantan Utara harus bekerja keras dan berbenah untuk menjadi daerah yang informatif terhadap keterbukaan publik.
Secara khusus, ini juga menjadi warning bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kaltara.
"Baik di Provinsi maupun Kabupaten dikatakan tidak informatif, nilainya sangat rendah hanya 39,9 persen jauh di bawah angka Nasional 86 persen," kata Fajar, Kamis (12/6/2025).

Fajar menyebutkan, rendahnya nilai tersebut bisa disebabkan pengelolaan keterbukaan informasi publik yang belum optimal, seperti transparansi dan minimnya membuka akses informasi kepada masyarakat.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Hubungan Antar Lembaga Setda Prov Kaltara, Wahyuni Nuzband tak memungkiri hal itu.
Menurutnya, PPID Kaltara memang belum melaksanakan tugas dan kewajibannya secara penuh.
Oleh sebab itu, tahun ini Pemprov Kaltara bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten/Kota akan menggenjot agar keterbukaan informasi publik dapat ditingkatkan.
Ia juga menilai, masyarakat belum memiliki kesadaran akan pentingnya sebuah informasi untuk mengetahui hak-hak sebagai warga di Kaltara.
"Mudah-mudahan di tahun 2025 kita akan mendorong PPID-nya untuk partisipasinya meningkat. Karena itu adalah bentuk kepedulian Pemerintah kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik," pungkasnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu
Polemik Gaji Dewan, Berikut Rincian Tunjangan dan Gaji DPRD Kaltara: Capai Rp 24 Miliar Tahun 2025 |
![]() |
---|
Intip Gaji dan Tunjangan DPRD Kaltara Tahun Ini, 35 Anggota Dapat Rp 57 Jutaan per Bulan |
![]() |
---|
Ditolak Warga, DPRD Kaltara Sebut Penolakan Program Transmigrasi di Bulungan jadi Kewenangan Pusat |
![]() |
---|
Ketua Ikatan Mahasiswa Kaltara Jabodetabek Serukan Aksi Damai Digelar Tanpa Anarkisme |
![]() |
---|
BPPD Kaltara Soroti Pembangunan PLBN, Ingatkan Pentingnya Akses dan Kesejahteraan Warga Perbatasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.