Berita Nunukan Terkini

Dua Pria Komplotan Pencuri Rumput Laut di Nunukan Dibekuk, Korban Alami Kerugian Capai Rp 375 Juta

Pencurian rumput laut terjadi di Nunukan Klimantan Utara, akibat peristiwa ini korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah dan lapor polisi.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Ipda Sunarwan
TERDUGA PELAKU PENCURIAN - Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial RDF (19), warga Kelurahan Mansapa, Nunukan Selatan, beserta barang bukti ke Mako Polres Nunukan. Foto diambil pada Juni 2025. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian rumput laut dengan kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah yang terjadi di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan, Nunukan, Kalimantan Utara.

Kasus pencurian ini terungkap setelah pemilik gudang melaporkan kehilangan sekira 200 karung rumput laut dari total 1.480 karung yang disimpan sejak tahun 2023. Untuk lerugian materiil ditaksir mencapai Rp375 juta.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan, pencurian diketahui pada Rabu (04/06/2025) sekira pukul 11.00 Wita, saat pelapor dihubungi seorang warga yang mencurigai aktivitas di sekitar gudang.

"Setelah dicek oleh korban bersama istrinya, benar ditemukan 200 karung rumput laut telah hilang. Bahkan, ada sisa-sisa rumput laut yang tercecer di sekitar lokasi," ujar Ipda Sunarwan kepada TribunKaltara.com, Jumat (13/06/2025), pagi.

Baca juga: Polres Nunukan Ungkap Tersangka Pencurian Besi Begel Proyek Pagar Rumah

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial RDF (19), warga Kelurahan Mansapa, Nunukan Selatan. 

Saat diamankan di Jalan Ujang Dewa, RDF mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya, IS (30), warga setempat.

"Modus mereka adalah mengangkat karung-karung rumput laut tersebut satu per satu dari gudang. Untuk mengangkutnya, mereka menggunakan sepeda motor beat warna hitam," ucap Sunarwan.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya:

1. 1 unit sepeda Motor Beat warna hitam;

2. 12 karung kosong berlabel SK;

3. 1 karung berisi 33 kg rumput laut berlabel SK;

Baca juga: Residivis Curat di Nunukan Lakukan Pencurian Uang hingga Rp13.950.000, Tersebar di 6 TKP Berbeda

Saat ini, RDF telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. 

Sementara itu, terduga pelaku IS masih dalam proses penjemputan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo 55 Jo 64 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Polres Nunukan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat secara ekonomi," ungkap Sunarwan.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved