Berita Malinau Terkini
Sembilan Desa di Malinau Inisiasi Rancangan Peraturan Bersama, Minimalisir Eksploitasi DAS
Begini alasan sembila desa di Malinau Kalimantan Utara melakukan inisiasi rancangan peratuan bersama terkait DAS atau daerah aliran sungai.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU -Menimalisir eksploitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), sebanyak 9 desa di Malinau, Kalimantan Utara menginisiasi rancangan peraturan bersama.
Inisiasi rancangan peraturan bersama DAS ini dilakuka Kepala Desa atau Permakades. Yakni, Desa Long Jalan, Long Lake, Pelencau, Nahakeramo Baru, Metut, Tanjung Nanga, Punan Mirau, Long Nyau, dan Long Pada.
Ketua Adat Desa Pelencau, Yahya mengatakan semangat inisiasi rancangan peraturan bersama ini berlandaskan pada kearifan lokal masyarakat.
“Lunang telang ota ine yang artinya hutan bagai air susu ibu," ucap Yahya.
Jadi bukan hanya tempat tinggal, hutan dan ekosistemnya adalah sumber pangan yang wajib dijaga. Bagi warga di sekitar DAS Malinau dikenal beragam prinsip adat yang dipegang teguh untuk menjaga ekosistem tetap terjaga.
Baca juga: Residu Sungai Pengaruhi Pendangkalan Dua DAS di Malinau Kaltara, Normalisasi Minimalisir Sedimentasi
Kepala Desa Long Pada, Roni Kirut manambahkan, inisasi rancangan peraturan bersama ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan komitmen kolektif.
"Melalui Permakades ini, masyarakat kini memiliki dasar yang kuat untuk menolak segala bentuk perusakan hutan, termasuk pembalakan liar dan perburuan yang merusak ekosistem," ungkap Roni.
Diketahui, inisasi rancangan peraturan bersama di Desa Metut, Malinau Selatan Hulu dilaksanakan pada 12 Juni 2025 lalu. Difasilitasi KKI Warsi, sebuah entitas NGO (Non-Governmental Organization) yang bergerak pada sektor pemberdayaan masyarakat dan desa.
"Pelibatan aktif masyarakat adat dalam perlindungan dan pengamanan kawasan adalah kunci keberhasilan konservasi jangka panjang," ungkap Project Officer KKI Warsi, Peri Anggraeni, Senin (16/6/2025).
Rancangan Permakades tersebut menetapkan beleid ketat soal setiap pelanggaran terhadap hutan. Seperti perburuan gaharu tanpa izin, pembalakan liar, hingga peracunan ikan di sungai.
Baca juga: DAS Malinau di Kalimantan Utara Muncul Endapan, Regulasi Penguasaan Tanah Perlu Diatur
Pelanggaran akan dikenakan sanksi adat berupa denda yang tegas, dan untuk kasus berat akan dilaporkan ke pihak berwajib.
Juga diperkuat dengan kesepakatan kolaborasi untuk menganggarkan dana desa untuk memastikan kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan.
Peraturan tersebut juga mengatur perlindungan pohon-pohon berharga lainnya dari pembalakan liar, hingga melarang keras praktik meracun ikan di sungai yang selama ini merusak ekosistem air.
(*)
Penulis: Mohammad Supri
eksploitasi
daerah aliran sungai
DAS
desa
Malinau
Kalimantan Utara
rancang peraturan bersama
Kepala Desa
Yahya
TribunKaltara.com
| Tim Gabungan Lintas Instansi Mulai Verifikasi Venue Porprov II Kaltara di Malinau |
|
|---|
| Pasca Dexlite Naik, Bright Gas di Malinau Ikut Naik, Warga Akui Pengeluaran Rumah Tangga Makin Berat |
|
|---|
| 45 Cabor Prestasi dan 1 Eksibisi Resmi Dipertandingkan di Porprov II Kaltara, Begini Penjelasannya |
|
|---|
| Harga LPG Non Subsidi 5 Kg di Malinau Naik Jadi Rp 145 Ribu, Pengecer Sebut Untung Sedikit |
|
|---|
| Kenaikan Harga LPG Non Subsidi hingga Rp 20 Ribu di Kabupaten Malinau, Agen Sebut Stok Masih Ada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Alisran-DAS-di-Malinau-16062025jpg.jpg)