Berita Malinau Terkini

Sembilan Desa di Malinau Inisiasi Rancangan Peraturan Bersama, Minimalisir Eksploitasi DAS

Begini alasan sembila desa di Malinau Kalimantan Utara melakukan inisiasi rancangan peratuan bersama terkait DAS atau daerah aliran sungai.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
ILUSTRASI - Kawasan hutan di daerah aliran sungai wilayah Malinau Kalimantan Utara. Desa di DAS Malinau menggagas Permakades sebagai reaksi keresahan maraknya perburuan ilegal dan eksploitasi SDA. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU -Menimalisir eksploitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), sebanyak 9 desa di Malinau, Kalimantan Utara menginisiasi rancangan peraturan bersama. 

Inisiasi rancangan peraturan bersama DAS ini dilakuka Kepala Desa atau Permakades. Yakni, Desa Long Jalan, Long Lake, Pelencau, Nahakeramo Baru, Metut, Tanjung Nanga, Punan Mirau, Long Nyau, dan Long Pada.

Ketua Adat Desa Pelencau, Yahya mengatakan semangat  inisiasi rancangan peraturan bersama ini berlandaskan pada kearifan lokal masyarakat.

“Lunang telang ota ine yang artinya hutan bagai air susu ibu," ucap Yahya

Jadi bukan hanya tempat tinggal, hutan dan ekosistemnya adalah sumber pangan yang wajib dijaga. Bagi warga di sekitar DAS Malinau dikenal beragam prinsip adat yang dipegang teguh untuk menjaga ekosistem tetap terjaga.

Baca juga: Residu Sungai Pengaruhi Pendangkalan Dua DAS di Malinau Kaltara, Normalisasi Minimalisir Sedimentasi

Kepala Desa Long Pada, Roni Kirut manambahkan, inisasi rancangan peraturan bersama ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan komitmen kolektif.

"Melalui Permakades ini, masyarakat kini memiliki dasar yang kuat untuk menolak segala bentuk perusakan hutan, termasuk pembalakan liar dan perburuan yang merusak ekosistem," ungkap Roni.

Diketahui, inisasi rancangan peraturan bersama di Desa Metut, Malinau Selatan Hulu dilaksanakan pada 12 Juni 2025 lalu. Difasilitasi KKI Warsi, sebuah entitas NGO (Non-Governmental Organization) yang bergerak pada sektor pemberdayaan masyarakat dan desa.

"Pelibatan aktif masyarakat adat dalam perlindungan dan pengamanan kawasan adalah kunci keberhasilan konservasi jangka panjang," ungkap Project Officer KKI Warsi, Peri Anggraeni, Senin (16/6/2025).

Rancangan Permakades tersebut menetapkan beleid ketat soal setiap pelanggaran terhadap hutan. Seperti perburuan gaharu tanpa izin, pembalakan liar, hingga peracunan ikan di sungai.

Baca juga: DAS Malinau di Kalimantan Utara Muncul Endapan, Regulasi Penguasaan Tanah Perlu Diatur

Pelanggaran akan dikenakan sanksi adat berupa denda yang tegas, dan untuk kasus berat akan dilaporkan ke pihak berwajib.

Juga diperkuat dengan kesepakatan kolaborasi untuk menganggarkan dana desa untuk memastikan kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan.

Peraturan tersebut juga mengatur perlindungan pohon-pohon berharga lainnya dari pembalakan liar, hingga melarang keras praktik meracun ikan di sungai yang selama ini merusak ekosistem air.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved