Berita Tarakan Terkini

Zonasi Diganti Domisili, Dekat Sekolah tak Jaminan Bisa Diterima, Ini Pejelasann Disdikbud Kaltara

Begini penjelasan Disdikbud Kaltara perbedaan antara jalur zonasi dan jalur domisili yang telah diganti tahun dengan pendaftaran SPMB.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
MUSTARI- Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara (Kaltara) Wilayah Tarakan, Mustari. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Tahun ini istilah pendaftaran siswa baru tidak lagi menggunakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), melainkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dengan diganti dari PPDB menjadi SPMB, maka jalur zonasi pun ikut berganti menjadi jalur domisili

 "Jadi tahun ini baru berganti nama, tahun sebelumnya itu masih PPDB, masih jalur zonasi, lalu tahun ini berganti nama menjadi SPMB dan zonasi diganti dengan domisili," ucap Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara) Wilayah Tarakan, Mustari. 

Adapun jalur zonasi, berganti istilah dan semua berdasarkan  Permendibud nomor 3 tahun 2025. Dasar  pemerintah dalam melaksanakan PPDB atau saat ini PMB  adalah Permendibud nomor 3 tahun 2025, kemudian turunannya tertuang dalam keputusan Gubernur Kaltara
nomor 100.3.3.1-282-2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Kalimantan Utara tahun ajaran 2025-2026.

Mustari menjelaskan lebih jauh pertama, dari segi kuota. Premendikbud yang sebelumnya, Nomor 1 tahun 2021 dan turunannya Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2021, untuk  kuota jalur zonasi itu disebutkan minimal 50 persen.  SPMB berlaku di tahun 2025 dengan Premendikdasmen ( Bukan Premendikbud) lagi, Premendikdasmen nomor 7 tahun 2025 jalur domisi itu ditetapkan minimal 30 persen. 

Baca juga: Sistem Penerimaan Murid Baru Tingkat SMA dan SMK di Tarakan Berbeda. Cek Jadwal Pendaftarannya  

"Jadi ada penurunan, dari minimal 50 persen  jadi 30 persen. Kemudian yang lainnya yang berbeda adalah sistem seleksinya.Nah ini yang paling pokok nih yang perlu mungkin disampaikan ke masyarakat," tegas Mustari.

Informasi ini penting diketahui masyarakat bahwa, berkenaan dengan tahun sebelumnya 2024 ke bawah, jalur zonasi itu sistem seleksinya benar-benar berdasarkan jarak peserta didik ke tempat sekolah yang dituju.  

Contoh di tahun sebelumnya,  misalnya kuota itu ada 50 peserta  jalur zonasi (sekarang menjadi jalur domisili), lalu  yang mendaftar 100 maka mereka anak-anak ini diseleksi berdasarkan jarak ke sekolah.

"Nah, tahun ini tidak begitu. Tahun ini, kalau sekiranya misalnya kuotanya itu 50 yang mendaftar 100 melebihi kuota berarti maka dia diseleksi berdasarkan nilai prestasi akademiknya, nilai rapotnya.  Jadi yang lebih utamakan adalah nilai rapotnya. Bukan jarak. Kecuali kalau misalnya pendaftarnya ya, dibutuhkannya itu misalnya 50, lalu yang
daftar 50, maka terima semua," terangnya.

Yang membedakan penerimaan tahun ini,  pertama dari segi persentasenya, kemudian yang kedua adalah sistem seleksinya.

Baca juga: Pendaftaran SPMB Tingkat SMA dam SMK di Malinau Dibuka Hari Ini, 6 Sekolah Daftar Online

Ia melanjutkan nantinya calon siswa atau calon murid yang domisilinya lebih dekat dengan sekolah bisa saja tidak diterima sementara yang domisilinya jauh diterima.

" Kenapa? Karena sistem seleksinya tadi itu jika melebihi kuota didasarkan pada nilai prestasi rapotnya ya. Nilai rapot 5 semester tadi," tegasnya.

Ia menambahkan apakah ini seperti kembali ke sistem penerimaan zaman dulu ia juga  tak bisa membenarkan.

"Saya tidak berani mengatakan seperti itu. Tapi kelihatannya arahnya seperti itu bahwa lebih mengedepankan prestasi yang diperoleh oleh anak-anak," paparnya.

Kebijakan yang berubah ini adalah  evaluasi dari kementerian dengan berbagai masukan dari berbagai pihak dari daerah-daerah sekolah.

"Saya kira mungkin ada betulnya seperti itu. Karena kan PPDB atau SPMB itu kan dievaluasi setiap tahun. Dan evaluasi ini kan saya sebutkan tadi, dasar yang sebelumnya kan Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Nah sekarang baru dievaluasi di 2025 kan. Artinya 4 tahun berlalu menggunakan sistem yang lama itu," beber Mustari.

SMAN 1 Tarakan 19062025.jpg
SMAN 1 TARAKAN - Aktivitas di SMAN 1 Tarakan Kalimantan Utara saat ini masih berlangsung pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved