Berita Kaltara Terkini

Disetujui DPRD Kaltara, Pemprov Bakal Berikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Rencananya

Kabar gembira disampaikan oleh Kepala Bapenda, Pemprov Kaltara berencana akan melakukan relaksasi pajak bagi kendaraan bermotor.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
RELAKSASI PAJAK KENDARAAN – Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo saat dikonfirmasi mengenai rencana relaksasi pajak kendaraan bermotor, Jumat (20/6/2025) (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kabar gembira disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ), Tomy Labo kepada para pemilik kendaraan bermotor di Kaltara.
 
Tomy menyampaikan bahwa pada tahun 2025 ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berencana akan melakukan relaksasi pajak bagi kendaraan bermotor.
 
Prosesnya pun saat ini sudah pada tahap perhitungan dalam teknis pelaksanaan relaksasi pajak tersebut serta penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara.
 
“Saat ini kami masih mengajukan persetujuan ke Pak Gubernur. Karena untuk pelaksanaanya kan pasti harus diterbitkan SK dari Gubernur,” kata Tomy Labo, Jumat (20/6/2025).

Baca juga: Triwulan Satu 2025 Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Rendah, Bapenda Kaltara Lakukan Evaluasi

Tomy juga mengungkapkan bahwa rencana pemberlakukan relaksasi pajak kendaraan bermotor ini juga mendapat dukungan penuh dari DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Bahkan para anggota Dewan meminta agar program relaksasi pajak kendaraan ini segera dilaksanakan.
 
Namun untuk pelaksanaanya masih terus dimatangkan oleh Bapenda.

Apakah kemudian relaksasi yang diberlakukan dalam bentuk penghapusan atau hanya keringanan pajak.
 
“Kita masih terus matangkan untuk teknis pelaksanaanya. Yang jelas kami rencanakan program relaksasi pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk mutasi masuk, nah itu rencana yang akan kita gratiskan,” terangnya.
 
Namun besar kemungkinan relaksasi juga akan diberlakukan dalam bentuk penghapusan denda bagi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca juga: Deputi Makro Kemenko Apresiasi Insentif Pajak Kendaraan di Kaltara, Tekan Inflasi Daerah

“Jadi nanti untuk pajak tahunan berjalan kita tetap kenakan, tetapi untuk tahun kedua, ketiga dan seterusnya kita akan hapuskan,” tuturnya.
 
“Tapi untuk yang mutasi seperti rencana awal kita akan nolkan. Palingan kalau ada biaya itu dari daerah asal pastinya. Kalau di kita tidak ada biaya,” imbuhnya.
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved