Berita Nunukan Terkini

Curi Motor Demi Jual Narkoba, Pria Asal Bontang Ditangkap Polisi di Sebatik, 700 Gram Sabu Diamankan

Tangkap pencuri motor, polisi justru mengungkap kasus yang jauh lebih besar yakni peredaran sabu dengan barang bukti seberat 700 gram.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Ipda Sunarwan
TERSANGKA NARKOTIKA - Tersangka J (27) beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Foto diambil pada Kamis (03/07/2025), siang. (HO/ Ipda Sunarwan) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN -  Seorang pria berinisial J (27), warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri sepeda motor di kawasan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan

Namun, dari penangkapan tersebut, polisi justru mengungkap kasus yang jauh lebih besar yakni peredaran Narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 700 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (03/07/2025) sekira pukul 05.30 Wita oleh gabungan personel Satresnarkoba Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Barat. 

Tersangka J ditangkap saat berada di pinggir Jalan Hidayatullah, RT 001, Desa Sungai Nyamuk.

Baca juga: Satu Jaringan Peredaran Sabu di Sekatak Bulungan Kaltara, 2 Tersangka Narkoba Terancam Hukuman Mati

Dalam penggeledahan terhadap tas ransel milik tersangka J, polisi menemukan dua bungkus besar plastik bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 700 gram. 

Satu bungkus dibungkus jaket hoodie putih, sementara satu lainnya dibalut plastik teh Cina berwarna emas bertuliskan "GUANYIWANG".

"polisi awalnya menerima informasi adanya pencurian motor. Tapi setelah ditangkap dan digeledah, polisi menemukan sabu seberat 700 gram di dalam tas tersangka J," ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan kepada TribunKaltara.com, Minggu (06/07/2025), pagi.

Tersangka J diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal di Bontang.

Kepada polisi, dia mengaku mencuri sepeda motor Mio M3 untuk mempermudah mobilitasnya dalam menjual sabu.

Pidana Narkoba Diutamakan, Motor Dikembalikan ke Pemilik

Menurut Sunarwan, penyidik memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum atas kasus pencurian motor karena ancaman hukuman tindak pidana Narkotika jauh lebih berat.

"Kasus pencuriannya kami kesampingkan karena pasal Narkotika ancamannya di atas 10 tahun. Sepeda motor curian kami kembalikan ke pemilik aslinya," ucap Sunarwan.

Baca juga: Polresta Bulungan Musnahkan Sabu dengan Dilarutkan di Dalam Air, Lalu Dibuang ke Kloset Toilet

Kini, tersangka J beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Tersangka J dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved