Berita Nunukan Terkini

3 Kali Dipanggil Polisi, 4 Fakta Kasus Emas Palsu Rp1,2 Miliar di Pegadaian Nunukan Kaltara

Soal emas palsu senilai Rp1,2 miliar di Pegadaian Nunukan Kaltara, Polres Nunukan telah memanggil sebanyak 3 kali pihak Pegadaian Nunukan.

Tribunnews/Irwan Rismawan
ILUSTRASI - Logam mulia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTARA.COM - Soal emas palsu senilai Rp1,2 miliar di Pegadaian Nunukan Kalimantan Utara ( Kaltara), Polres Nunukan telah memanggil sebanyak 3 kali pihak Pegadaian Nunukan.

Pemanggilan tersebut dilakukan Polres Nunukan dalam rangka klarifikasi atas kasus emas palsu senilai Rp1,2 miliar.

TribunKaltara.com akan merangkum 4 fakta yang muncul setelah kasus emas palsu senilai Rp1,2 miliar muncul kepermukaan.

Salah satunya, fakta bahwa terungkapnya emas palsu senilai Rp1,2 miliar muncul setelah nasabah meninggal dunia.

Baca juga: Dugaan Emas Palsu Senilai Rp1,2 Miliar di Nunukan Kaltara Berujung Gugatan, Kini Diselidiki Polisi

PENGADAIAN NUNUKAN - Kantor Unit Pegadaian Nunukan Jalan Pattimura, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Senin (07/07/2025), siang.
PENGADAIAN NUNUKAN - Kantor Unit Pegadaian Nunukan Jalan Pattimura, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Senin (07/07/2025), siang. (TRIBUNKALTARA.COM / FELIS)

4 fakta emas palsu Rp1,2 miliar di Pegadaian Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara), terungkap setelah nasabah meninggal dunia.

Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menyelidiki laporan sengketa antara Pegadaian Jalan Patimura dengan keluarga nasabah terkait dugaan emas palsu senilai lebih dari Rp 1,2 miliar.

Polres Nunukan, Kalimantan Utara, kini menangani kasus tersebut setelah menerima laporan dari suami nasabah. 

Dugaan emas palsu justru terungkap setelah nasabah meninggal dunia.

Berikut ini fakta-fakta dugaan emas palsu di Pegadaian Nunukan.

Nasabah Sudah Meninggal Dunia

Kasus bermula ketika Jufri, suami dari nasabah Farida, didatangi pihak Pegadaian untuk melunasi cicilan emas yang sebelumnya digadaikan mendiang istrinya.

Farida telah meninggal dunia karena sakit berat pada awal 2025. 

Kronologi Kasus Terungkap

“Awal kasus, pegadaian ini menagih angsuran yang selama ini dibayar almarhumah istrinya. Jadi masih ada hutang sekitar Rp 850 jutaan. Pelapor mengaku tidak tahu menahu, tapi dipaksa melunasi tagihan. Dia juga mengambil pengacara untuk mengawal kasusnya,” ujar Kasatreskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, Rabu (9/7/2025).

Farida diketahui menggadaikan emas di Pegadaian pada tahun 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved