Berita Nunukan Terkini

Polres Nunukan Dalami Kasus Emas Palsu di Kantor Pegadaian, Suami Nasabah Ditagih Rp850 Juta

Guru honorer terseret kasus emas palsu di Pegadian. Padahal istrinya lah yang merupakan nasabah Pegadaian dan gadaikan emas. Ternyata emas palsu.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
PENGADAIAN NUNUKAN - Kantor Unit Pegadaian Nunukan Jalan Pattimura, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Senin (07/07/2025), siang.  

Polisi telah memanggil mantan Kepala Unit Pegadaian Jalan Pattimura, Indrawan, untuk dimintai klarifikasi. 

Menurut keterangan Indrawan, saat transaksi terjadi ia sedang cuti. Posisi kepala unit sementara dijalankan oleh seorang staf bernama Rendy, yang juga bertindak sebagai penaksir emas.

"Nah, ini yang masih kami dalami. Kalau betul kepala unit cuti, mana surat cutinya? Siapa yang resmi ditunjuk jadi pelaksana tugas? Apakah benar Rendy punya wewenang menaksir emas senilai miliaran? Ini harus jelas," ungkap Agustian.

Diketahui, Rendy kini telah dipindahkan tugas ke Pegadaian Berau, Kalimantan Timur. Ia disebut sebagai pihak yang melakukan penaksiran dan menerima emas dari Faridah.

"Kami belum bisa simpulkan siapa yang paling bertanggung jawab. Tapi kalau emas itu palsu, dan tetap diterima, artinya ada yang salah dalam prosedur. Bisa jadi ada kelalaian, atau bahkan kesengajaan. Itu yang kami telusuri," imbuhnya.

Agustian menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan Polres Nunukan akan bekerja secara objektif. Fokus utama saat ini adalah mengurai bagaimana emas palsu bisa diterima Pegadaian dan apakah ada unsur kesengajaan dalam proses tersebut.

"Kami masih pelajari semua dokumen dan kronologi. Termasuk bagaimana pelapor bisa ditekan menandatangani surat utang yang tidak ia pahami. Kasus ini sensitif karena menyangkut nama baik institusi negara dan nasib masyarakat kecil," pungkasnya.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2025 Turun Rp 7 Ribu, Lihat Update Harga Emas di Logam Mulia

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum hasil penyidikan resmi diumumkan.

"Biarkan proses berjalan. Jika ada kelalaian atau pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai aturan. Yang jelas, kasus ini tidak berhenti di sini," terang Agustian.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved