Berita Nunukan Terkini

Polres Nunukan Dalami Kasus Emas Palsu di Kantor Pegadaian, Suami Nasabah Ditagih Rp850 Juta

Guru honorer terseret kasus emas palsu di Pegadian. Padahal istrinya lah yang merupakan nasabah Pegadaian dan gadaikan emas. Ternyata emas palsu.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
PENGADAIAN NUNUKAN - Kantor Unit Pegadaian Nunukan Jalan Pattimura, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Senin (07/07/2025), siang.  

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kasus dugaan gadai emas palsu senilai Rp1,250 miliar di Kantor Unit Pegadaian Nunukan di Jalan Pattimura, Kalimantan Utara (Kaltara), masih dalam proses penyelidikan di Polres Nunukan

Persoalan ini menyeret nama Jupri, seorang guru honorer yang juga suami dari almarhumah Faridah, nasabah yang menggadaikan emas palsu tersebut.

Jupri mengaku tidak mengetahui soal transaksi emas palsu tersebut, namun kini justru ditagih sisa cicilan utang sebesar Rp850 juta. 

Tidak hanya itu, ia juga digugat secara perdata atas tuduhan wanprestasi oleh oknum pegawai Kantor Unit Pengadaian Nunukan.

Baca juga: 3 Kali Dipanggil Polisi, 4 Fakta Kasus Emas Palsu Rp1,2 Miliar di Pegadaian Nunukan Kaltara

Masalah ini mencuat setelah Jupri melapor ke Polres Nunukan, didampingi kuasa hukumnya, Marzuki. 

Dalam laporannya, Jupri mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani surat pernyataan utang dari pihak Pegadaian, tak lama setelah istrinya meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, membenarkan bahwa laporan dari Jupri telah diterima dan saat ini sedang ditangani penyidik.

"Kami terima laporan dari saudara Jupri, mewakili keluarga nasabah bernama Faridah. Ia mengadukan adanya dugaan intimidasi dari pihak Pegadaian agar menandatangani surat pernyataan utang. Ini sedang kami proses," kata Agustian kepada TribunKaltara.com, Kamis (10/07/2025), siang.

Agustian menjelaskan bahwa transaksi gadai emas palsu itu terjadi pada 2024. Faridah, selaku nasabah, secara rutin membayar angsuran. Namun setelah ia wafat karena sakit, Pegadaian menagih sisa utang kepada Jupri.

Baca juga: Dugaan Emas Palsu Senilai Rp1,2 Miliar di Nunukan Kaltara Berujung Gugatan, Kini Diselidiki Polisi

"Jumlah utang yang ditagih kepada suami almarhumah sekira Rp850 juta. Tapi Jupri mengaku tidak tahu-menahu soal emas itu. Bahkan dia sendiri tidak mengetahui jenis atau berat emas yang digadaikan, karena itu milik almarhumah istrinya," ucapnya.

Awal polisi melakukan penyelidikan terungkap fakta mengejutkan bahwa emas yang digadaikan ternyata tidak asli. Hal ini baru diketahui setelah Pegadaian melakukan pengecekan ulang kadar dan nilai emas.

"Ini yang kami anggap aneh. Emas itu ternyata palsu. Bagaimana bisa barang seperti itu lolos di lembaga seperti Pegadaian yang notabene BUMN dan punya SOP ketat?," ujar Agustian.

Ia menegaskan bahwa proses penerimaan barang di Pegadaian seharusnya melibatkan pengecekan berlapis, baik dari segi fisik maupun kadar emas. 

Dalam praktik umum, bahkan Polisi sekalipun bersurat ke Pegadaian untuk mengecek keaslian emas jika ada barang bukti dalam kasus pidana.

"Kami di kepolisian saja kalau mau verifikasi emas harus minta bantuan Pegadaian. Lah ini justru Pegadaiannya sendiri yang kecolongan," tuturnya.

Ilustrasi emas antam.
Ilustrasi emas antam. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved