Berita Nunukan Terkini
Polres Nunukan Dalami Kasus Emas Palsu di Kantor Pegadaian, Suami Nasabah Ditagih Rp850 Juta
Guru honorer terseret kasus emas palsu di Pegadian. Padahal istrinya lah yang merupakan nasabah Pegadaian dan gadaikan emas. Ternyata emas palsu.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kasus dugaan gadai emas palsu senilai Rp1,250 miliar di Kantor Unit Pegadaian Nunukan di Jalan Pattimura, Kalimantan Utara (Kaltara), masih dalam proses penyelidikan di Polres Nunukan.
Persoalan ini menyeret nama Jupri, seorang guru honorer yang juga suami dari almarhumah Faridah, nasabah yang menggadaikan emas palsu tersebut.
Jupri mengaku tidak mengetahui soal transaksi emas palsu tersebut, namun kini justru ditagih sisa cicilan utang sebesar Rp850 juta.
Tidak hanya itu, ia juga digugat secara perdata atas tuduhan wanprestasi oleh oknum pegawai Kantor Unit Pengadaian Nunukan.
Baca juga: 3 Kali Dipanggil Polisi, 4 Fakta Kasus Emas Palsu Rp1,2 Miliar di Pegadaian Nunukan Kaltara
Masalah ini mencuat setelah Jupri melapor ke Polres Nunukan, didampingi kuasa hukumnya, Marzuki.
Dalam laporannya, Jupri mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani surat pernyataan utang dari pihak Pegadaian, tak lama setelah istrinya meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, membenarkan bahwa laporan dari Jupri telah diterima dan saat ini sedang ditangani penyidik.
"Kami terima laporan dari saudara Jupri, mewakili keluarga nasabah bernama Faridah. Ia mengadukan adanya dugaan intimidasi dari pihak Pegadaian agar menandatangani surat pernyataan utang. Ini sedang kami proses," kata Agustian kepada TribunKaltara.com, Kamis (10/07/2025), siang.
Agustian menjelaskan bahwa transaksi gadai emas palsu itu terjadi pada 2024. Faridah, selaku nasabah, secara rutin membayar angsuran. Namun setelah ia wafat karena sakit, Pegadaian menagih sisa utang kepada Jupri.
Baca juga: Dugaan Emas Palsu Senilai Rp1,2 Miliar di Nunukan Kaltara Berujung Gugatan, Kini Diselidiki Polisi
"Jumlah utang yang ditagih kepada suami almarhumah sekira Rp850 juta. Tapi Jupri mengaku tidak tahu-menahu soal emas itu. Bahkan dia sendiri tidak mengetahui jenis atau berat emas yang digadaikan, karena itu milik almarhumah istrinya," ucapnya.
Awal polisi melakukan penyelidikan terungkap fakta mengejutkan bahwa emas yang digadaikan ternyata tidak asli. Hal ini baru diketahui setelah Pegadaian melakukan pengecekan ulang kadar dan nilai emas.
"Ini yang kami anggap aneh. Emas itu ternyata palsu. Bagaimana bisa barang seperti itu lolos di lembaga seperti Pegadaian yang notabene BUMN dan punya SOP ketat?," ujar Agustian.
Ia menegaskan bahwa proses penerimaan barang di Pegadaian seharusnya melibatkan pengecekan berlapis, baik dari segi fisik maupun kadar emas.
Dalam praktik umum, bahkan Polisi sekalipun bersurat ke Pegadaian untuk mengecek keaslian emas jika ada barang bukti dalam kasus pidana.
"Kami di kepolisian saja kalau mau verifikasi emas harus minta bantuan Pegadaian. Lah ini justru Pegadaiannya sendiri yang kecolongan," tuturnya.

emas palsu
Kantor Unit Pegadaian Nunukan
Kalimantan Utara
penyelidikan
Polres Nunukan
Jupri
guru honorer
Pegadaian
Faridah
nasabah
suami
istri
TribunKaltara.com
3 Desa Baru di Nunukan Kaltara Siap jadi Definitif, Berpeluang Gelar Pilkades Perdana Tahun Depan |
![]() |
---|
Wabup Hermanus Ungkap 6 Agenda Prioritas dalam APBD Perubahan 2025 Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Rancangan Pendapatan APBD-P Nunukan 2025 Turun 5,20 Persen, Wabup Sebut Fokus ke Program Prioritas |
![]() |
---|
5 Perusahaan di Nunukan Siap biayai 600 Jiwa Peserta Non JKN Lewat CSR, Dinkes: Sisa 11.456 Orang |
![]() |
---|
Dua Pelajar Nunukan ke Panggung Nasional, Gaungkan Budaya Tidung di Ajang Duta Budaya Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.