Berita Malinau Terkini
Raperda RTRW 2025: Kawasan Kota Malinau Kaltara Diperluas, Arah Pembangunan Berubah
Pemkab Malinau sedang menyusun rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru, menggantikan dokumen RTRW tahun 2012.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau, Kaltara sedang menyusun rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) baru, menggantikan dokumen RTRW tahun 2012.
Penyusunan ini dilakukan seiring perubahan besar pada struktur wilayah dan arah pembangunan, termasuk bertambahnya jumlah kecamatan serta berkembangnya kawasan perkotaan baru.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Perkim Malinau, Elviani, menyebut perubahan RTRW kali ini bersifat substansial sehingga tidak dapat hanya direvisi.
“Kalau perubahannya sedikit, bisa direvisi. Tapi karena signifikan, RTRW 2012 diusulkan akan dicabut dan diganti dokumen baru RTRW 2025–2044,” ujarnya.
Baca juga: Pasca Tambang Malinau Selatan Masuk Kajian Jangka Panjang Rancangan RTRW
Dasar penggantian RTRW lama di antaranya relevansi kondisi terkini dan penyesuaian perubahan peta administrasi.
RTRW lama yang disusun 2012 silam dinilai tak lagi koheren dengan kondisi saat ini. Perda lama menyebut Malinau hanya terdiri dari 12 kecamatan, sementara saat ini terdapat 15 kecamatan di Malinau.
Demikian halnya pembangunan. Perda RTRW 2012 digagas sebelum pemekaran Provinsi Kaltara sehingga masih menginduk pada Provinsi Kalimantan Timur.
Raperda baru mengubah hala pembangunan mengarah ke Tanjung Selor, bukan lagi Samarinda.
Selain itu, wilayah Mentarang kini ditetapkan sebagai kawasan perkotaan seiring masuknya proyek strategis nasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang.
“Karena penetapan PLTA sebagai proyek strategis nasional, Mentarang pun berkembang sebagai kawasan kota,” kata Elvi.
Baca juga: RTRW Malinau Kaltara Diusul Pembaruan Tahun Ini, Bupati Sebut 3 Sebab Penting Tata Ruang Disesuaikan
Wilayah Malinau Selatan juga diproyeksikan menjadi kawasan perkotaan pasca penurunan aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
Saat ini, tahapan pembahasan dokumen RTRW telah masuk ke DPRD, dan menunggu rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk tahap selanjutnya.
“Kami tinggal menunggu persetujuan substansi dari Menteri ATR. Seluruh kementerian sudah menyetujui muatan RTRW ini,” ujarnya.
Penulis: Mohammad Supri
| Lewat Pos Lintas Batas Negara, DPRD Malinau Dorong Sektor Pertanian Masuk di Perbatasan |
|
|---|
| Hanya Dua Calon Haji Malinau Diberangkatkan, Terdaftar Antrean Sejak 2014 |
|
|---|
| Sopir Logistik di Malinau Naik Haji, Menunggu Sejak 2014 Akhirnya Berangkat ke Tanah Suci |
|
|---|
| Enam Speedboat Reguler di Kabupaten Malinau, Sumbang Puluhan Juta PAD pada Tahun 2025 |
|
|---|
| Pemenuhan Standar Layanan Ramah Anak Dikebut, Sasar 17 Puskesmas dan 2 Rumah Sakit di Malinau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Kawasan-permukiman-di-perkotaan-Malinau-dtjhnf.jpg)