Berita Malinau Terkini

RTRW Malinau Kaltara Diusul Pembaruan Tahun Ini, Bupati Sebut 3 Sebab Penting Tata Ruang Disesuaikan

Rencana Tata Ruang Wilayah Malinau diusulkan untuk diperbarui dan digantikan dengan Rancangan RTRW terbaru 2025-2044.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
KAJIAN RTRW - Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat menyampaikan rancangan Perda RTRW Malinau untuk tahun 2025-2044 ke DPRD Malinau, Senin (14/7/2025). Perubahan ini dilandasi karena relevansi RTRW terhadap kondisi kekinian (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Rencana Tata Ruang Wilayah Malinau, Kaltara diusulkan untuk diperbarui dan digantikan dengan Rancangan RTRW terbaru 2025-2044.

Usulan ini disampaikan melalui Sidang Paripurna pengajuan Rancangan Perda RTRW Malinau 2025-2044 untuk memperbarui Perda RTRW sebelumnya yakni RTRW Nomor 11/2012.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa menyampaikan ada beberapa sebab mengapa Perda RTRW 11/2012 perlu diperbarui.

Pertama pada orientasi pembangunan. Karena rencana tata ruang wilayah sebelumnya berorientasi pembangunan Provinsi Kalimantan Timur sebagai ibu kota.

Baca juga: Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Malinau Kaltara Dibahas, Tarif Pertimbangkan Kondisi Ekonomi

"Pertama terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara telah mengubah orientasi pusat layanan pemerintahan kita. RTRW sebelumnya masih berorientasi pada Kalimantan Timur sebagai ibu kota provinsi," ungkap Wempi.

Kedua, adanya rencana pembangunan strategis nasional di wilayah Kabupaten Malinau. Ini berkaitan dengan kebijakan strategis di sektor energi, perkebunan, dan pertanian.

Pembaruan RTRW diperlukan untuk memfasilitasi keran investasi pada sektor-sektor energi hijau termasuk program ketahanan pangan nasional.

"Penataan ruang perlu dilakukan dengan sungguh-sungguh, agar ada kepastian bagi setiap orang/badan yang berinvestasi, termasuk di antaranya permukiman penduduk," ucapnya.

Ketiga, terkait dengan penyesuaian batas administrasi kecamatan yang juga berkaitan batas antarkabupaten di Kaltara-Kaltim.

Baca juga: Polres Malinau Gelar Operasi Patuh Kayan 2025 Hari Ini, Ada 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak

Penataan kembali pemanfaatan ruang diperlukan untuk memutakhirkan data dan memetakan sasaran prioritas pembangunan.

Di antaranya membuka isolasi wilayah, peningkatan aksesibilitas, dan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved