Berita Malinau Terkini

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Malinau Kaltara Dibahas, Tarif Pertimbangkan Kondisi Ekonomi

Perubahan terhadap Peraturan Daerah atau Perda 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi di Malinau, Kalimantan Utara sementara dibahas, Senin (14/7/2025).

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
SEPAKATI BAHAS - Sidang Paripurna DPRD Malinau menyepakati pembahasan perubahan Perda Pajak Malinau Kalimantan Utara, Senin (14/7/2025). Tiga fraksi memberikan pandangan umum terkait hal tersebut. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Perubahan terhadap Peraturan Daerah atau Perda 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi di Malinau, Kalimantan Utara ( Kaltara ) sementara dibahas, Senin (14/7/2025).

Perubahan terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah berkaitan dengan adanya perubahan regulasi di tingkat pusat terhadap penyesuaian tarif dan perluasan wilayah retribusi.

Pandangan umum 3 fraksi DPRD Malinau, sepakat untuk membahas perubahan Perda berlanjut ke pembicaraan di tingkat Komisi.

"Melalui pandangan umum 3 fraksi, yakni Fraksi Demokrat, Perjuangan Rakyat dan NP3 telah menyepakati pembahasan dilanjutkan ke tingkat pembahasan selanjutnya," ujar Wakil Ketua 1 DPRD Malinau, Bilung Ajang, Senin (14/7/2025).

Baca juga: DPRD Nunukan Sahkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Hamsing: Harus Adil dan tak Beratkan Warga

Pandangan umum fraksi banyak menekankan tentang proporsi pajak retribusi, transparansi hingga pentingnya keadilan.

Perubahan Perda 1/2024 dianggap penting karena menyangkut sejumlah kebijakan ekonomi pemerintah, keseimbangan Pendapatan Asli dan Belanja serta keselarasan kebijakan nasional.

DPRD juga menyarankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas Pemerintah dan instrumen penegakan pajak serta retribusi.

"Pada dasarnya, Perda Pajak dan Retribusi ini perlu mempertimbangkan aspek ekonomi, transparansi serta akuntabilitas penegakan," ungkapnya.

Baca juga: Retribusi Destinasi Wisata Malinau Kaltara Diberlakukan, Simak Daftar Tarif Masuk Air Panas Semolon

Meski belum disampaikan secara rinci, beberapa usulan yang dipertimbangkan dalam Perubahan Perda ini adalah adanya penyesuaian biaya dan tarif.

Serta perluasan penerapan Perda Pajak dan Retribusi pada sejumlah lini pelayanan di Malinau, Kalimantan Utara.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved