Berita Malinau Terkini

Pasca Tambang Malinau Selatan Masuk Kajian Jangka Panjang Rancangan RTRW

Rencana pengembangan wilayah pasca tambang di Malinau Selatan, juga menjadi perhatian Pemerintah dalam penyusunan RTRW Kabupaten Malinau 2025–2044.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
PASCA TAMBANG – Wilayah Malinau Selatan diproyeksikan sebagai kawasan baru dalam usulan rancangan RTRW terbaru. Rancangan ini juga mengatur tata ruang di seluruh wilayah Malinau. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Rencana pengembangan wilayah pasca tambang di Malinau Selatan, Kalimantan Utara, juga menjadi perhatian Pemerintah dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malinau 2025–2044.

Dalam pembaruan rancangan RTRW tersebut, kawasan Malinau Selatan diproyeksikan sebagai wilayah pengembangan baru pasca berakhirnya aktivitas pertambangan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Perkim Malinau, Elviana, menyampaikan, perhatian terhadap daerah Malinau Selatan merupakan bagian dari arah pembangunan jangka panjang daerah.

"Karena pasca dari situasi kegiatan pertambangan, akan mengembangkan Malinau Selatan seperti apa. Itu nanti akan dimatangkan dalam RDTR," ujarnya, Senin (14/07/2025).

Baca juga: RTRW Malinau Kaltara Diusul Pembaruan Tahun Ini, Bupati Sebut 3 Sebab Penting Tata Ruang Disesuaikan

Elviana menyebut saat ini Pemerintah Kabupaten Malinau telah masuk tahap pembahasan bersama DPRD dan menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

Proses penyusunan RTRW baru juga mempertimbangkan adanya  perubahan signifikan seperti jumlah kecamatan yang bertambah dari 12 menjadi 15 wilayah administrasi.

Selain Malinau Selatan, kawasan Mentarang dan Long Nawang juga diproyeksikan sebagai pusat pertumbuhan baru karena masuk dalam Proyek Strategis Nasional.

"Wilayah perkotaan kita sekarang bertambah, tidak hanya di Malinau Kota, tapi juga Mentarang karena adanya PLTA," sambungnya.

Baca juga: Hindari Konflik, RTRW Malinau Kaltara Bakal Direvisi, Pembaruan Wilayah Administrasi di 15 Kecamatan

Elviana menambahkan, usulan alih fungsi kawasan hutan untuk pertanian pangan seluas 15.000 hektare sedang difasilitasi oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, RTRW tahun 2012 akan dicabut dan digantikan secara menyeluruh karena perubahan pembangunan dianggap signifikan.

"RTRW lama masih berlaku sampai yang baru ditetapkan. Tapi kita upayakan proses percepatannya tetap paralel antara pusat dan daerah," ucapnya.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved