Berita Kaltara Terkini
Bapenda Kaltara Lakukan Pemutihan Pajak dan Mutasi Kendaraan Bermotor, 1 Agustus-30 September 2025
Mulai 1 Agustus hingga 30 September Bapenda Kaltara akan melakukan pemutihan pajak kendaraan yang telah mati, termasuk biaya balik nama.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang pajak kendaraan mati. Mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, Pemprov Kaltara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melaksanakan program pemutihan pajak dan mutasi kendaraan bermotor.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan untuk menertibkan data kendaraan yang masih didominasi warisan dari provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebelum pemekaran Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menertibkan data kendaraan bermotor yang hingga kini banyak belum termutakhirkan. Disebutkan, rata-rata kendaraan yang terdata di Kaltara masih berasal dari Kaltim sebelum pemekaran Kaltara
“Rata-rata kendaraan di Kaltara ini masih warisan dari Kaltim. Ada yang kendaraannya sudah pindah alamat, ada juga yang tidak diketahui keberadaannya. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pendataan ulang, sekaligus pemutihan untuk meningkatkan akurasi data dan optimalisasi pendapatan daerah,” terang Tomy Labo, Rabu (24/07/2025).
Baca juga: Sepekan Lagi Berakhir, Simak Dokumen dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Malinau
Melalui program ini, lanjutnya, masyarakat akan memperoleh keringanan. Diharapkan, keringanan ini dapat mendorong wajib pajak yang selama ini belum melakukan balik nama atau mutasi untuk segera menyelesaikan administrasinya.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan berplat luar Kaltara, agar segera melakukan mutasi ke pelat KU (Kaltara). Keringanan sudah kami siapkan dan kami akan gencar melakukan sosialisasi secara masif agar informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Bapenda Kaltara juga akan terus memperkuat upaya pendataan dan penagihan pajak kendaraan dengan menggandeng Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kabupaten dan kota, serta bekerja sama dengan stakeholder terkait.
“Program ini adalah bentuk sinergi bersama dalam rangka membangun basis data kendaraan yang valid dan memperkuat kemandirian fiskal daerah,” pungkas Tomy.
Seperti diketahui, hingga triwulan II pendapatan daerah salah satunya dari kendaraan bermotor mengalami penurunan hingga 33 persen, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltara, Bebas Denda Bagi yang Kurang dari 4 Tahun
Menurut Tomy, Labo, salah satu penyebab utama adalah kebijakan insentif fiskal berupa penurunan tarif pajak kendaraan bermotor.
“Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2 persen menjadi 0,8 persen, sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 7,5 persen. Ini tentu berdampak langsung pada penerimaan daerah,” jelasnya.
Akibat kebijakan ini, penerimaan dari BBNKB secara khusus menurun cukup tajam.
Untuk seluruh jenis pajak, target awal tahun 2025 sebesar Rp1,026 triliun diproyeksikan akan terkoreksi menjadi sekitar Rp900 miliar.
Penyesuaian ini, kata Tomy, perlu segera dimasukkan dalam pembahasan APBD Perubahan 2025, agar tidak memicu defisit anggaran di tengah belanja daerah yang sudah berjalan.
“Kalau tidak segera dikoreksi, sementara belanja terus berjalan, maka bisa menimbulkan utang karena pendapatan tidak terpenuhi,” tegasnya.

kendaraan
pajak
Pemprov Kaltara
Bapenda
pemutihan
Kalimantan Timur
Kaltim
Kalimantan Utara
Kaltara
Tomy Labo
PKB
BBNKB
TribunKaltara.com
Adakan Fasilitas Gym di Lingkungan Pemprov Kaltara, Zainal Ajak ASN Pakai untuk Olahraga Bersama |
![]() |
---|
Kaltara Segera Miliki Terminal Tipe A, Dishub: Lahan di Km 2 Tanjung Selor jadi Lokasi Potensial |
![]() |
---|
Berkas Kasus Korupsi Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara dalam Penelitian JPU, Penyidik Tunggu 14 Hari |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Kaltara Dorong Penguatan Kelembagaan, Singgung Beban Kerja Petugas Ad Hoc |
![]() |
---|
7 Peserta Seleksi Calon Sekdaprov Kaltara Ikuti Tahap Wawancara, BKD: BKN Akan Loloskan Tiga Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.