Pengungkapan Narkoba di Kaltara

Polda Kaltara Musnahkan 16 Kg Sabu Didepan Tesangka, Termasuk 12 Kg Sabu yang Diisukan Ditukar Tawas

Polda Kaltara dalam rilis pengungkapan narkoba juga melakukan pemusnahan barang bukti 16 Kg sabu selama dua bulan Mei dan Juni 2025.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
PEMUSNAHAN SABU- Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto bersama Dan Lantamal, ketua FKUB, serta beberapa pihak terkait lain saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mapolda Kaltara, Jumat (25/08/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR  -Selain merilis hasil pengungkapan narkoba selama sebulan terakhir, dalam kesempatan sama pada Jumat (25/07/2025) di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara juga dilangsungkan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama Mei dan Juni 2025.

Terdapat 16 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu yang dimusnahkan. Untuk barang bukti ini, diamankan dari 3 kasus pengungkapan oleh Dit Resnarkoba Polda Kaltara. Dengan 6 orang tersangka.

Menariknya, dari 16 kg barang bukti sabu yang dimusnahkan, termasuk di antaranya adalah sabu seberat 12 kg yang sebelumnya diisukan sempat hilang, dan ditukar tawas.

Seperti diketahui, sempat mencuat isu barang bukti sabu seberat 12 kg yang didimpan di Direktorat Tahti Polda Kaltara, dikabarkan hilang dan diganti dengan tawas.

Baca juga: Pemusnahan 2,6 Kg Sabu Dipimpin Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto, Disaksikan 7 Tersangka

Namun hal tersebut telah dibantah oleh pihak Polda Kaltara. Menurut keterangan Kapolda Kaltara  Irjen Pol Hary Sudwijanto , yang benar adalah peristiwa percobaan pencurian dan aman menukar barang bukti dengan tawas, namun belum sempat dilakukan, sudah ketahuan. Dua oknum polisi telah diamankan, dan kini tengah penyidikan sebagai tersangka.

Selanjutnya sebagai pembuktian jika isu tersebut tidak benar, hari ini barang bukti seberat 12 kg yang dikabarkan hilang ditunjukkan ke publik, dan dites melalui alat pendeteksi kandungan amfetamin. Sebelum akhirnya dimusnahkan.

Kapolda Kaltarayang memimpin pemusnahan mengungkapkan, sabu yang dimusnahkan ini adalah, barang bukti yang perkaranya sudah tuntas penyidikan. Dan telah mendapat rekomendasi dari pihak jaksa penuntut umum.

Ditegaskan, kegiatan pemusnahan ini bukan sekedar simbolik saja. Namun lebih dari itu, pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polda Kaltara, bersama stakeholder terkait lainnya dalam memberantas narkoba.

"Sebanyak 16 kilogram lebih sabu ini, diungkap dari 3 LP yang berbeda. Dengan 6 orang sebagai tersangkanya, lima laki-laki dan satu orang perempuan," kata Hary, Jumat (25/07/2025).

Pemusnahan Sabu di Kaltara 02 25072025.jpg
PEMUSNAHAN SABU- Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto bersama Dan Lantamal, ketua FKUB, serta beberapa pihak terkait lain saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mapolda Kaltara, Jumat (25/08/2025).

Pengungkapan pertama pada 12 Mei 2025, dengan dua tersangka yakni, I dan S. Kemudian pada 28 Mei 2025, juga dengan dua tersangka (S dan D), serta pada 12 Juni 2025. Dengan tersangka A dan S.

"Jumlah barang bukti yang kita musnahkan 16.000 gram atau 16 kg lebih," tandasnya. Kapolda tidak membantah, saat ditanya dari 16 kg sabu ini, termasuk di antaranya barang bukti 12 Kg yang sempat diisukan hilang dan diganti dengan tawas.

Pemusnahan dilakukan oleh Kapolda bersama Dan Lantamal, perwakilan Korem, BNN, perwakilan tokoh masyarakat melalui FKUB, Dinas Kesehatan serta unsur Forkopimda lainnya. Yaitu dengan cara dilarutkan ke dalam air dengan dicampur cairan pembersih, dan selanjutnya dibuang ke kloset.

Sebelum dimusnahkan, sampel barang yang masih dalam kemasan tersebut, dilakukan tes dengan alat. Dan hasilnya mengandung amfetamin atau zat narkoba

Selain Kapolda, Forkopimda, dan jajaran lainnya, dalam kegiatan temusnahan turut dihadirkan para tersangka kasus narkoba ini, untuk melihat langsung barang bukti bernilai miliaran rupiah itu dimusnahkan.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved