Berita Tarakan Terkini

Putusan Hakim Kasus Sabu 74 Kg di Bawah Tuntutan Jaksa, Kejari Tarakan Kaltara Ajukan Banding

Banding dilakukan terhadap putusan Hakim PN Tarakan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram melibatkan tiga terdakwa.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
AJUKAN BANDING - JPU Kejaksaan Negeri Tarakan saat berada dalam sidang asus narkoba 74 kilogram, di PN Tarakan pada Kamis (24/7/2025). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pasca putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dimana vonisnya lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Tarakan, saat ini dari Kejari Tarakan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding.

Banding dilakukan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram melibatkan tiga terdakwa. 

"Upaya banding ini dilakukan lantaran vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa, Ari Wibowo Tanjung, Widi Pranata, dan Daniel Kawihing alias Daniel Costa, dengan hukuman mati," ungkap Kajari Tarakan melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Mohammad Rahman.

Sebelumnya pada Kamis (24/7/2025), dipimpin hakim ketua, Dr Febrian Ali menjatuhkan vonis berbeda. Majelis Hakim memvonis Ari dan Widi dengan pidana seumur hidup, sementara Daniel Costa divonis 20 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Narkoba Melonjak dan Libatkan Pemuda, OKP di Malinau Kaltara Desak Upaya Kolektif Pencegahan

JALANI PERSIDANGAN - Daniel Costa, terdakwa kasus narkotika sabu 75 kg saat menjalani persidangan di PN Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (24/7/2025).
JALANI PERSIDANGAN - Daniel Costa, terdakwa kasus narkotika sabu 75 kg saat menjalani persidangan di PN Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (24/7/2025). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

"Karena tuntutannya kan di bawah dari tuntutan kami, sehingga kami menyatakan untuk upaya hukum banding kemarin. Pada Jumat sore (25/7) sudah nyatakan banding," ungkap Mohammad Rahman.

Hal sama diungkapkan Kasi Pidum Kejari Tarakan, Amie Yulian Noor, adapun laporan terkait rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah disampaikan. 

"Penyusunan memori banding juga telah dilakukan dan dikoordinasikan secara berjenjang dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejagung. Dan makanya kemarin dari Jaksanya sudah banding saja, karena tidak sesuai dengan tuntutan kami. Memang di sini kan memang kalau putusan memang dari majelis ada penilaian sendiri. Cuma dengan dasarnya itulah, kami menyatakan sikap banding untuk ketiga terdakwa," bebernya.

Ia menambahkan lagi, pihaknya meyakini bahwa perkara ini terbukti dan terpenuhi, terlebih dengan barang bukti sabu seberat 74 kg. 

JPU juga menyadari adanya perbedaan pertimbangan antara putusan hakim dan tuntutan jaksa, namun tetap akan banding. 

"Itu hak JPU untuk mengajukan banding. Kalau kami memang anggap perkara itu terbukti dan terpenuhi. Dengan berat barang bukti segitu kan," ungkapnya. 

Baca juga: Malaysia Deportasi 110 PMI Bermasalah ke Nunukan Kaltara, 18 Di antaranya Terlibat Kasus Narkoba

LOLOS HUKUMAN MATI - Sidang dengan agenda putusan perkara narkotika 74 kg, konten kreator asal Tarakan, Daniel Costa lolos dari jerat hukuman mati, setelah pembacaan vonis oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dr. Febrian Ali, di Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (24/7/2025) malam. (TribunKaltara.com/Andi Pausiah)
LOLOS HUKUMAN MATI - Sidang dengan agenda putusan perkara narkotika 74 kg, konten kreator asal Tarakan, Daniel Costa lolos dari jerat hukuman mati, setelah pembacaan vonis oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dr. Febrian Ali, di Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (24/7/2025) malam. (TribunKaltara.com/Andi Pausiah) (TribunKaltara.com/Andi Pausiah)

Kemudian ia melanjutkan lagi, dengan adanya putusan yang dijatuhkan maka menjadi hak dari pihaknya untuk banding.

Adapun lanjutnya, untuk perbuatan para terdakwa dengan barang bukti sebesar itu seharusnya diberikan hukuman yang setimpal.

"Mengingat ini bukan kali pertama salah satu terdakwa terlibat," pungkasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved