Berita Malinau Terkini

Kisruh Plang Konsesi Hutan, Komisi II DPR RI Bawa Usulan Warga Malinau pada Kementerian Kehutanan

Usai dengar langsung keluhan warga Malinau terkait kisruh Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus akan bawa hal ini Kemenhut.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
KISRUH PLANG KONSESI – Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, saat ditemui di Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara, Senin (11/8/2025). Persoalan plang konsesi yang ramai dibicarakan akan diidentifikasi dan dibawa ke kementerian terkait untuk menemukan solusi. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Usulan masyarakat agar Pemerintah turun tangan menyelesaikan konflik lahan konsesi di Malinau dan Nunukan Kalimantan Utara ditanggapi Komisi II DPR RI.

DPR RI melalui Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengaku telah mendengar langsung kegelisahan masyarakat Malinau dan Nunukan soal kisruh plang konsesi hutan yang belakangan ini ramai dibincangkan.

Mencuatnya konflik ini setelah warga di sejumlah kecamatan mengeluhkan pemasangan plang larangan di lahan pertanian dan permukiman oleh perusahaan pemegang izin konsesi dan dinilai dilakukan tanpa sosialisasi serta mengancam mata pencaharian warga.

"Ya, ini kan kita sedang mengidentifikasi dengan ATR BPN. Nanti kalau permasalahannya sudah jelas, kita lihat mana yang jadi kewenangan ATR BPN, mana Kementerian Kehutanan, mana Satgas PKH dan seterusnya," ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Warga Malinau dan Nunukan Suarakan Keresahan Ramai Plang Konsesi Hutan: Tergusur di Tanah Sendiri

Deddy  Yevri Hanteru Sitorus menegaskan penetapan kawasan hutan, APL, HGU, dan HTI sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah.

Persoalannya, dia menyoroti proses penetapan yang kerap mengabaikan realitas di lapangan. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan banyak kegelisahan termasuk di Kaltara.

"Konsepnya sederhana, masyarakat bertambah, populasi bertambah, tapi tanah tak bertambah. Sering kali penetapan kawasan itu tidak memperhatikan apakah ada kampung di sana. Akibatnya ketika konsesi diberikan lalu menimbulkan gesekan di bawah. Jadi yang bertanggung jawab siapa? Ya negara," tegasnya.

Anggota DPR RI Dapil Kaltara tersebut sebelumnya mengidentifikasi kegelisahan warga Malinau dan Nunukan dalam Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN yang dilaksanakan di Malinau Kota, Senin (11/8/2025).

Selain merespons usulan masyarakat, Deddy juga menyinggung aspirasi Pemerintah Kabupaten Malinau terkait hibah lahan desa seluas 250 hektare di Malinau Barat yang dipersoalkan statusnya

Keresahan masyarakat konsesi lahan 12082025.jpg
SUARA KERESAHAN - Masyarakat dari Kabupaten Malinau dan Nunukan ramai-ramai menyuarakan keresahan terkait aktivitas konsesi perhutanan di Kaltara, Senin (11/8/2025). Dalam pertemuan bersama, warga meminta agar persoalan tata kelola konsesi ditinjau.

"Kalau menurut informasi, dulu Pemerintah desa itu menghibahkan lahan seluas 250 hektare dan itu bukan menjadi aset perusahaan. Kita tadi komunikasi dengan Kementerian BUMN supaya itu dikembalikan ke Pemda untuk menjadi lahan lokasi wisata," jelasnya.

Deddy Yevri Hanteru Sitorus menjelaskan setelah persoalan diidentifikasi, dia akan membawa usulan ini ke kementerian terkait. Problem ini, menurutnya, perlu segera ditindaklanjuti agar tak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved