Berita Malinau Terkini
Kisruh Plang Konsesi Hutan, Komisi II DPR RI Bawa Usulan Warga Malinau pada Kementerian Kehutanan
Usai dengar langsung keluhan warga Malinau terkait kisruh Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus akan bawa hal ini Kemenhut.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Usulan masyarakat agar Pemerintah turun tangan menyelesaikan konflik lahan konsesi di Malinau dan Nunukan Kalimantan Utara ditanggapi Komisi II DPR RI.
DPR RI melalui Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengaku telah mendengar langsung kegelisahan masyarakat Malinau dan Nunukan soal kisruh plang konsesi hutan yang belakangan ini ramai dibincangkan.
Mencuatnya konflik ini setelah warga di sejumlah kecamatan mengeluhkan pemasangan plang larangan di lahan pertanian dan permukiman oleh perusahaan pemegang izin konsesi dan dinilai dilakukan tanpa sosialisasi serta mengancam mata pencaharian warga.
"Ya, ini kan kita sedang mengidentifikasi dengan ATR BPN. Nanti kalau permasalahannya sudah jelas, kita lihat mana yang jadi kewenangan ATR BPN, mana Kementerian Kehutanan, mana Satgas PKH dan seterusnya," ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Warga Malinau dan Nunukan Suarakan Keresahan Ramai Plang Konsesi Hutan: Tergusur di Tanah Sendiri
Deddy Yevri Hanteru Sitorus menegaskan penetapan kawasan hutan, APL, HGU, dan HTI sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah.
Persoalannya, dia menyoroti proses penetapan yang kerap mengabaikan realitas di lapangan. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan banyak kegelisahan termasuk di Kaltara.
"Konsepnya sederhana, masyarakat bertambah, populasi bertambah, tapi tanah tak bertambah. Sering kali penetapan kawasan itu tidak memperhatikan apakah ada kampung di sana. Akibatnya ketika konsesi diberikan lalu menimbulkan gesekan di bawah. Jadi yang bertanggung jawab siapa? Ya negara," tegasnya.
Anggota DPR RI Dapil Kaltara tersebut sebelumnya mengidentifikasi kegelisahan warga Malinau dan Nunukan dalam Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN yang dilaksanakan di Malinau Kota, Senin (11/8/2025).
Selain merespons usulan masyarakat, Deddy juga menyinggung aspirasi Pemerintah Kabupaten Malinau terkait hibah lahan desa seluas 250 hektare di Malinau Barat yang dipersoalkan statusnya

"Kalau menurut informasi, dulu Pemerintah desa itu menghibahkan lahan seluas 250 hektare dan itu bukan menjadi aset perusahaan. Kita tadi komunikasi dengan Kementerian BUMN supaya itu dikembalikan ke Pemda untuk menjadi lahan lokasi wisata," jelasnya.
Deddy Yevri Hanteru Sitorus menjelaskan setelah persoalan diidentifikasi, dia akan membawa usulan ini ke kementerian terkait. Problem ini, menurutnya, perlu segera ditindaklanjuti agar tak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari.
(*)
Penulis: Mohammad Supri
masyarakat
Pemerintah
konflik
lahan konsesi
Malinau
Nunukan
Kalimantan Utara
DPR RI
Deddy Yevri Hanteru Sitorus
lahan pertanian
permukiman
warga
ATR BPN
Kaltara
Kementerian Kehutanan
TribunKaltara.com
Tim Mulai Survei Jeram Sungai Bahau Malinau, Bupati dan Pangdam Diskusikan Rencana Penanganan |
![]() |
---|
Belanja Daerah Malinau Kaltara 2026 Utamakan Efisiensi dan Pelayanan Publik: Terutama Tingkat Dasar |
![]() |
---|
39 Kelompok Perikanan Disuntik 12 Jenis Bantuan, Bupati Malinau Dorong Stimulan Genjot Produksi |
![]() |
---|
Arah APBD 2026 Malinau Kaltara Dibahas, Wabup: Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi Prioritas |
![]() |
---|
Selain di Polres, PPPK Paruh Waktu Malinau Kaltara Bisa Ngurus SKCK di Polsek, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.