Berita Malinau Terkini
Sudah Ada di Malinau, PKBH-MK Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis, Ini Mekanisme dan Syarat Permohonan
Sudah ada di Malinau, PKBH-MK fasilitasi bantuan hukum gratis, ini mekanisme dan syarat permohonan.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Sudah ada di Malinau, PKBH-MK fasilitasi bantuan hukum gratis, ini mekanisme dan syarat permohonan.
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Malinau Keadilan (PKBH-MK) mulai membuka layanan bantuan hukum gratis pada tahun 2021.
Pendampingan dan Bantuan Hukum diperuntukkan bagi masyarakat yang berhadapan hukum dan secara finansial tidak mampu untuk menyewa jasa pengacara.
Baca juga: Perjudian di Hutan Kabupaten Tana Tidung, AKBP Teguh Triwantoro: Pelaku Terancam Penjara 10 Tahun
Baca juga: Tak Hanya Sabung Ayam, Polres Bulungan Juga Temukan Judi Dadu dan Kartu, Omzet Ratusan Juta Rupiah
Baca juga: UPDATE Tambah 32, Kasus Positif Covid-19 Malinau Berjumlah 426, Kasus Transmisi Lokal Mendominasi
Penasihat PKBH-MK, Yohanes Djuk mengatakan saat ini PKBH-MK telah membuka layanan bantuan hukum di Kabupaten Malinau.
Saat ini, PKBH-MK memiliki 6 advokat yang siap memberikan layanan bantuan hukum gratis.
"PKBH-MK dibuka sejak tahun 2021. Saat ini, SDM di PKBH-MK ada 6 advokat," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (25/1/2021).
Ketua PKBH-MK, Sepiner Roben mengatakan PKBH-MK membantu pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Bantuan hukum tidak terbatas pada pendampingan proses beracara di persidangan, juga termasuk jasa konsultasi dan bantuan hukum nonlitigasi.
"Tidak terbatas proses beracara saja, kita juga dampingi nonlitigasi termasuk konsultasi permasalahan hukum tanpa dipungut biaya," ungkapnya.
Adapun persyaratan untuk mengajukan permohonan bagi warga yang tidak mampu di PKBH-MK antara lain sebagai berikut:
Baca juga: Janjian Melalui Grup Whatsapp, 21 Orang Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan di Polres Bulungan
Baca juga: Pengakuan Eks Petinggi Juventus, Ada Pihak yang Sengaja Goyahkan Inter Milan di Liga Italia
Baca juga: Mulai Buka Tahun 2021, PKBH-MK Sediakan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat tidak Mampu di Malinau
1. Surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada PKBH-MK;
2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa yang menerangkan bahwa tidak mampu membayar jasa Advokat/Pengacara;
3. KTP; dan
4. KK
Kelengkapan tersebut diserahkan ke Sekretariat PKBH-MK di
Jl. Intimung RT.12 Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau.
Sepiner Roben mengatakan bantuan hukum yang diberikan oleh PKBH-MK sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya.
(*)
( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official