Berita Kaltara Terkini

Beri Perlindungan Hutan, FWI Gelar Diskusi Publik Seka dan Luncurkan Sistem Informasi Kaltara

Jaga kelestarian lingkungan hutan, Forest Watch Indonesia (FWI) gelar diskusi publik pada Jumat 22 Agustus 2025 dan hadirkan akademisi.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
PERLINDUNGAN HUTAN KALIMANTAN – Pelaksanaan diskusi publik oleh FWI yang digelar di Luminor Hotel pada Jumat (22/8/2025) dan turut mengundat berbagai pihak terkait. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sebagai salah satu upaya dalam menjaga kelestarian lingkungan serta Perlindungan terhadap hutan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Forest Watch Indonesia (FWI) menggelar diskusi publik bertajuk “Peran Masyarakat Sipil dalam Penataan dan Pemanfaatan Ruang untuk Perlindungan Hutan yang Berkeadilan” sekaligus meluncurkan Website Sistem Informasi Kalimantan Utara, Jumat (22/8/2025).

Acara ini menghadirkan ruang dialog antara pemerintah, Akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat adat untuk memperkuat tata kelola ruang yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Dari sisi Pemerintah menghadirkan perwakilan dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, Biro Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Litbang, Komisi Informasi Kaltara serta PPID Provinsi Kaltara.

Baca juga: KPH Bentuk 17 Kelompok Masyarakat Peduli Api di Tana Tidung, Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Sementara dari kalangan Akademisi turut hadir perwakilan dari Universitas Kaltara, Jimmy Nasroen serta Universitas Borneo Tarakan (UBT) Adi Sutrisno.

Selain itu, turut bergabung sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltara, Sawit Watch Kaltara, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltara, hingga Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

Hutan Kaltara Masih Terancam

Perwakilan FWI, Eko Cahyono menekankan pentingnya perlindungan hutan di Kalimantan Utara. Analisis FWI mencatat, periode 2017–2023, tutupan hutan di provinsi ini masih mencapai 5,7 juta hektare atau 80 persen wilayah. Namun, 63 persen deforestasi justru terjadi di area konsesi industri kehutanan, perkebunan, maupun pertambangan.

“Ketimpangan penguasaan lahan dan tumpang tindih izin kerap memicu konflik sosial hingga pelanggaran HAM. Reformasi tata kelola dan pelibatan masyarakat sipil menjadi kunci,” Ucap Eko Cahyono

Hal senada juga disampaikan oleh Perwakilan Dishut Kaltara, Nustam yang menyebutkan bahwa kawasan hutan provinsi seluas 5,5 juta hektare menghadapi tantangan serius, mulai dari lahan kritis, konflik pemanfaatan, hingga kebakaran. “Isu strategis kita bukan hanya luasannya, tapi bagaimana mengelolanya agar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Marak Perambahan Hutan, Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Mengadu ke Pos Gakkum KLHK Kaltara

Kepala Bappeda Litbang Kaltara, Bertius menambahkanRTRW 2025–2044 akan difokuskan untuk meningkatkan nilai kawasan hutan. Dalam hal ini pihaknya sangat menghargai peran masyarakat dalam mendukung kelestarian lingkungan di Kaltara.

“Yang perlu diperhatikan kita membangun tetap memperhatikan daya dukung lingkungan, untuk memastikan kita bahwa pembangunan tidak merugikan masyarakat tetapi jusru memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

Sementara akademisi Universitas Borneo Tarakan, Adi Sutrisno, mengingatkan penataan ruang bisa membawa manfaat, tetapi juga risiko penggusuran jika tidak mengedepankan partisipasi inklusif.

Kolaborasi Jadi Kunci

Untuk mencapai pembangunan yang tetap mempertimbangkan daya dukunga lingkungan diperlukan kolaborasi yang solid dari seluruh elemen, mulai dari masyarakat hingga pemerintahan. Hal ini disampaikan oleh Perwakilan YKAN Indah Astuti  yang menekankan pentingnya pendekatan berbasis komunitas. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved