BPJS Kesehatan Stop Klaim Dokter Gigi
BPJS Perketat Aturan Layanan Gigi, RSUD Akhmad Berahim Tana Tidung Pastikan Tetap Layani Pasien
Layanan poli gigi di RSUD Akhmad Berahim Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung, kini tidak sepenuhnya lagi ditanggung BPJS Kesehatan.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Layanan poli gigi di RSUD Akhmad Berahim Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung, kini tidak sepenuhnya lagi ditanggung BPJS Kesehatan.
Hal ini mengikuti aturan baru Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memperketat sistem pelayanan dan rujukan, khususnya untuk dokter gigi.
Direktur RSUD Akhmad Berahim, drg Fajar Sidiq, membenarkan hal tersebut, menurutnya, saat ini hanya sebagian layanan gigi yang masih bisa diklaim melalui BPJS, terutama yang ditangani oleh Dokter Gigi spesialis.
“Sesuai aturan JKN terbaru, memang ada beberapa layanan gigi yang tidak lagi ditanggung penuh BPJS. Contohnya untuk pasang gigi palsu sebagian masih di-cover, konservasi gigi juga ada, tapi tidak semuanya. Jadi klaimnya tidak full,” jelas drg Fajar Sidiq kepada TribunKaltara.com, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Aturan Baru, BPJS Kesehatan tak Lagi Tanggung Layanan Dokter Gigi Umum RSDSS Tanjung Selor Bulungan
Fajar menerangkan, sesuai sistem berjenjang BPJS, layanan gigi dasar seperti pencabutan gigi tetap dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti Puskesmas.
RSUD sebagai fasilitas rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) hanya melayani pasien rujukan, terutama untuk tindakan spesialis.
“Misalnya pasien setelah cabut gigi ingin pasang gigi palsu, di RSUD sudah tersedia dan itu bisa ditanggung sebagian oleh BPJS. Tapi kalau kasusnya lebih berat, harus ditangani dokter gigi spesialis,” katanya.
Ia mengakui, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) masih menjadi kendala.
Saat ini RSUD Akhmad Berahim belum memiliki dokter gigi spesialis lengkap.
“Di aturan BPJS terbaru, untuk bisa klaim memang harus ada spesialis dasar. Misalnya bedah mulut, konservasi, penyakit mulut, kedokteran gigi anak (Sp.KGA), maupun periodonti. Saat ini di Tana Tidung memang belum ada,” jelasnya.
Akibatnya, jika ada kasus yang membutuhkan spesialis, pasien tetap harus dirujuk ke rumah sakit lain seperti di Tarakan, Tanjung Selor, atau Malinau.
Selain persoalan SDM, Fajar juga menyinggung soal sistem klaim BPJS yang dinilai cukup ketat.
“Dari BPJS itu sistemnya paket, jadi kadang ada tagihan pending, pengembalian, bahkan kerugian di rumah sakit. Misalnya saat nyuntik jarum suntiknya patah atau bengkok, kan harus diganti baru, cairan yang terbuang tidak bisa ditagih lagi. Jadi rumah sakit sering nombok,” terangnya.
Meski ada perubahan aturan, Fajar memastikan masyarakat tetap mendapat pelayanan di RSUD.
“Untuk penindakan awal seperti mengurangi rasa sakit tetap kami layani. Bukan berarti kalau tidak ditanggung BPJS, pasien ditolak. Kami tetap tangani sesuai SOP, lalu edukasi bahwa untuk perawatan lanjutan ada sistem klaim yang harus diikuti,” ujarnya.
Perubahan aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 September 2025 dengan penerapan aplikasi JKN terbaru.
Karena itu, pihak RSUD saat ini gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak kaget.
Baca juga: Selain Dokter Gigi Umum, 4 Jenis Penyakit Ini tak Lagi Bisa Diklaim RSUD Nunukan ke BPJS Kesehatan
“Kami sedang sosialisasi supaya masyarakat paham. Jadi tidak tiba-tiba layanan poli gigi dibilang tidak ditanggung BPJS. Sebenarnya masih ada yang ditanggung, hanya mekanismenya berubah dan lebih ketat,” ucapnya.
Menurut Fajar, khusus daerah kecil seperti Tana Tidung, terkadang masih ada fleksibilitas sesuai feedback ke BPJS cabang masing-masing.
“Kalau spesialis belum ada, kadang tetap bisa diklaim sebagian. Intinya kami tidak mungkin skip pelayanan. Pasien tetap dilayani, hanya saja untuk klaim penuh memang butuh dukungan SDM dan spesialis yang lebih lengkap,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti
RSUD Akhmad Berahim
Jaminan Kesehatan Nasional
BPJS Kesehatan
drg Fajar Sidiq
Tana Tidung
gigi palsu
Dokter Gigi
Tideng Pale
Multiangle
| Sudah Satu Tahun RSUD dr Jusuf SK Tarakan tak Layani Dokter Gigi Umum, Begini Penjelasannya |
|
|---|
| Pasien Gigi di Puskesmas Nunukan Kaltara Capai 12-14 Orang per Hari, Endah: Semuanya Pakai BPJS |
|
|---|
| RSUD Malinau Kaltara Hanya Layani Pasien BPJS Gigi Spesialis, Umum Wajib di Puskesmas |
|
|---|
| Aturan Baru, BPJS Kesehatan tak Lagi Tanggung Layanan Dokter Gigi Umum RSDSS Tanjung Selor Bulungan |
|
|---|
| Selain Dokter Gigi Umum, 4 Jenis Penyakit Ini tak Lagi Bisa Diklaim RSUD Nunukan ke BPJS Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Suasana-RSUD-Akhmad-Berahim-Tideng-Pale-6yjth.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.