Berita Kaltara Terkini

DJPb Kaltara Luruskan Isu Dana Mengendap: Per 30 September Rp 555 Miliar dan Bukan Dana Mengganggur

Berkembangnya isu adanya saldo atau dana mengendap milik Pemprov Kaltara hingga mencapai Rp 4,71 Triliun menjadi perbincangan.

|
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
Kepala DJPb Provinsi Kaltara Ika Hermini Novianti 

Lebih lanjut, Ika menjelaskan bahwa keberadaan saldo kas di daerah tidak berarti uang tersebut mengendap atau tidak digunakan. Dana itu umumnya sudah dialokasikan untuk kegiatan pembangunan yang tertuang dalam APBD, hanya saja pencairannya menyesuaikan waktu dan tahapan program.

“Jadi wajar kalau di kas Pemda ada dana, itu bukan berarti mengendap. Karena daerah harus membiayai program pembangunan, dan dananya sudah disiapkan,” tuturnya.

Menurutnya, kondisi tersebut mirip dengan pengelolaan keuangan rumah tangga, di mana sebagian pendapatan disimpan untuk kebutuhan yang akan datang.

“Kalau di rumah tangga kita punya tabungan, deposito, bahkan investasi, negara juga sama. Pengelolaan kas harus diatur agar kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang bisa terpenuhi,” tambahnya.

Semangat Untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Meski menuai pro dan kontra atas pemaparan dana keuangan daerah khususnya 34 Provinsi di Indonesia, Ika menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk semangat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar pemerintah daerah segera menggerakkan dana APBD.

Pasalnya dana tersebut diwajibkan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Pak Menteri menyampaikan, uangnya jangan diam, harus segera direalisasikan agar membawa manfaat untuk masyarakat. Target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen, jadi realisasi anggaran harus cepat,” jelasnya.

Edukasi Soal APBN dan APBD

Tidak hanya meluruskan terkait pemberitaan yang telah bias tentang dana atau saldo mengendap milik Pemprov Kaltara di program Saksi Kata garapan TribunKaltara.com.

Dalam kesempatan ini Kepala DJPb Provinsi Kaltara juga memberikan sedikit edukasi tentang bagaimana perbedaan antara pengelolaan keuangan negara (APBN) dan pengelolaan kas daerah (APBD kepada seluruh masyarakat Kaltara.

Ika menyampaikan bahwa di dalam APBN terdapat dua sisi utama yang harus dipahami yakni sisi pendapatan dan belanja. Dimana jika terjadi selisih dapat disebut dengan surplus atau defisit.

"Kalau Surplus biasa disebut dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) namun jika defisit akan disebut Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (Sikpa)," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa dalam pengelolaan Silpa di APBN dapat dikumpulkan dari tahun ke tahun sehingga menjadi Saldo Anggaran Lebih (SAL). Namun ini tidak berlaku di daerah atau dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kalau di daerah mengalami Silpa dananya boleh digunakan untuk tahun berikutnya dengan memperhatikan APBD," sebutnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved