Berita Kaltara Terkini

DJPb Kaltara Luruskan Isu Dana Mengendap: Per 30 September Rp 555 Miliar dan Bukan Dana Mengganggur

Berkembangnya isu adanya saldo atau dana mengendap milik Pemprov Kaltara hingga mencapai Rp 4,71 Triliun menjadi perbincangan.

|
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
Kepala DJPb Provinsi Kaltara Ika Hermini Novianti 

Sedangkan dalam konteks kas, yang dikelola adalah uang yang benar-benar sudah diterima dan akan dibelanjakan.

Baca juga: Program Keluarga Harapan di Nunukan Kaltara Disorot DPRD, Warga Pegang Kartu Tapi Saldo Kosong

“Kalau di pusat, uang negara hanya boleh disimpan di Bank Sentral. Sedangkan untuk daerah, ada rekening-rekening tertentu sesuai kebutuhan, tetap di bawah pengawasan sistem keuangan negara,” tambanhya.

Melalui kesempatan ini, DJPb Kaltara memastikan tidak ada dana daerah yang mengendap atau tidak digunakan, melainkan dikelola sesuai mekanisme keuangan negara dan kebutuhan pembangunan di daerah.

"Kehadiran saldo di kas Pemda merupakan bagian dari pengaturan arus kas yang sehat dan akuntabel, bukan bentuk kelalaian pengelolaan anggaran," tutupnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved