Berita Kaltara Terkini

DJPb Kaltara Luruskan Isu Dana Mengendap: Per 30 September Rp 555 Miliar dan Bukan Dana Mengganggur

Berkembangnya isu adanya saldo atau dana mengendap milik Pemprov Kaltara hingga mencapai Rp 4,71 Triliun menjadi perbincangan.

|
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
Kepala DJPb Provinsi Kaltara Ika Hermini Novianti 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Berkembangnya isu adanya saldo atau dana mengendap milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara ( Kaltara) hingga mencapai Rp 4,71 Triliun menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.

Bahkan berita ini sempat viral diberbagai media sosial yang tentu mendapat berbagai respon bias di dunia maya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kaltara, Ika Hermini Novianti angkat bisa guna meluruskan pemberitaan yang telah berkembang.

Data Bukan Produce Kemenkeu

Baca juga: Pusat Sentil Daerah Masih Banyak Dana APBD Mengendap di Bank, Ini Penjelasan Gubernur Kaltara

LURUSKAN ISU - Kepala DJPb Provinsi Kaltara Ika Hermini Novianti (kanan) saat meluruskan berita yang berkembang mengenai dana mengendap Pemprov Kaltara di program Saksi Kata bersama TribunKaltara.com (Tribunkaltara.com)
LURUSKAN ISU - Kepala DJPb Provinsi Kaltara Ika Hermini Novianti (kanan) saat meluruskan berita yang berkembang mengenai dana mengendap Pemprov Kaltara di program Saksi Kata bersama TribunKaltara.com (Tribunkaltara.com) (TRIBUNKALTARA.COM)

Disampaikan oleh Ika bahwa data yang sempat dipaparkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Rapat Koordinasi Tim Penegendalian Inflasi bukan produksi Kemenkeu sendiri. Namun data tersebut diperoleh dari Bank Sentral Indonesia (BI).

"Jadi data tersebut tidak diproduksi sendiri oleh Kementerian Keuangan. Karena uang negara itu berada di Bank Sentral, dan sebagian dana milik Pemerintah Daerah (Pemda) juga bisa tersimpan di bank pemerintah daerah, tetapi tetap dalam pengawasan Bank Sentral,” kata Ika dalam acara Saksi Kata garapan TribunKaltara.com, Kamis (30/10/2025).

Ika menjelaskan bahwa saldo Pemprov Kaltara per 30 September 2025 hanya sekitar Rp 555 miliar, jauh lebih kecil dari angka Rp 4,7 triliun yang sempat diberitakan.

Meskipun sempat dikonfirmasi oleh pihak Pemprov Kaltara secara formal bahwa data tersebut telah tertukar dengan Provinsi Kaltim, namun Ika enggan menjelaskan secara gamblang karena tidak masuk dalam wilayah kewenangannya.

“Kaltara memang sempat disebut di antara 15 provinsi, padahal secara APBD saja tidak sampai sebesar itu, tetapi saya tidak bisa menyampaikan tertukar dengan provinsi mana karena kalau diluar Kaltara bukan kewenangan saya untuk menyampaikan data," ujarnya.

Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

Sebagai bentuk transparansi serta memastikan akuntabilitas keuangan di daerah, pihak DJPb Provinsi Kaltara telah melakukan pemantauan Aset dan Liabilitas (Asset and Liability Management) yang mencakup realisasi pendapatan, belanja, dan posisi kas daerah secara periodik.

"Kita dari DJPb setiap bulan selalu melaukan monitoring dan pemantauan keuangan daerah. Tentu untuk memastikan akuntabilitasnya," sebutnya.

Sehingga seluruh data keuangan pemerintah daerah di Kaltara dipastikan terpantau dan transparan. 

"Karena ini adalah uang rakyat, jadi harus terbuka,” tegasnya.

Dana Tak Mengendap, Tapi Sudah Dialokasikan untuk Pembangunan

Lebih lanjut, Ika menjelaskan bahwa keberadaan saldo kas di daerah tidak berarti uang tersebut mengendap atau tidak digunakan. Dana itu umumnya sudah dialokasikan untuk kegiatan pembangunan yang tertuang dalam APBD, hanya saja pencairannya menyesuaikan waktu dan tahapan program.

“Jadi wajar kalau di kas Pemda ada dana, itu bukan berarti mengendap. Karena daerah harus membiayai program pembangunan, dan dananya sudah disiapkan,” tuturnya.

Menurutnya, kondisi tersebut mirip dengan pengelolaan keuangan rumah tangga, di mana sebagian pendapatan disimpan untuk kebutuhan yang akan datang.

“Kalau di rumah tangga kita punya tabungan, deposito, bahkan investasi, negara juga sama. Pengelolaan kas harus diatur agar kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang bisa terpenuhi,” tambahnya.

Semangat Untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Meski menuai pro dan kontra atas pemaparan dana keuangan daerah khususnya 34 Provinsi di Indonesia, Ika menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk semangat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar pemerintah daerah segera menggerakkan dana APBD.

Pasalnya dana tersebut diwajibkan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Pak Menteri menyampaikan, uangnya jangan diam, harus segera direalisasikan agar membawa manfaat untuk masyarakat. Target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen, jadi realisasi anggaran harus cepat,” jelasnya.

Edukasi Soal APBN dan APBD

Tidak hanya meluruskan terkait pemberitaan yang telah bias tentang dana atau saldo mengendap milik Pemprov Kaltara di program Saksi Kata garapan TribunKaltara.com.

Dalam kesempatan ini Kepala DJPb Provinsi Kaltara juga memberikan sedikit edukasi tentang bagaimana perbedaan antara pengelolaan keuangan negara (APBN) dan pengelolaan kas daerah (APBD kepada seluruh masyarakat Kaltara.

Ika menyampaikan bahwa di dalam APBN terdapat dua sisi utama yang harus dipahami yakni sisi pendapatan dan belanja. Dimana jika terjadi selisih dapat disebut dengan surplus atau defisit.

"Kalau Surplus biasa disebut dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) namun jika defisit akan disebut Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (Sikpa)," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa dalam pengelolaan Silpa di APBN dapat dikumpulkan dari tahun ke tahun sehingga menjadi Saldo Anggaran Lebih (SAL). Namun ini tidak berlaku di daerah atau dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kalau di daerah mengalami Silpa dananya boleh digunakan untuk tahun berikutnya dengan memperhatikan APBD," sebutnya.

Sedangkan dalam konteks kas, yang dikelola adalah uang yang benar-benar sudah diterima dan akan dibelanjakan.

Baca juga: Program Keluarga Harapan di Nunukan Kaltara Disorot DPRD, Warga Pegang Kartu Tapi Saldo Kosong

“Kalau di pusat, uang negara hanya boleh disimpan di Bank Sentral. Sedangkan untuk daerah, ada rekening-rekening tertentu sesuai kebutuhan, tetap di bawah pengawasan sistem keuangan negara,” tambanhya.

Melalui kesempatan ini, DJPb Kaltara memastikan tidak ada dana daerah yang mengendap atau tidak digunakan, melainkan dikelola sesuai mekanisme keuangan negara dan kebutuhan pembangunan di daerah.

"Kehadiran saldo di kas Pemda merupakan bagian dari pengaturan arus kas yang sehat dan akuntabel, bukan bentuk kelalaian pengelolaan anggaran," tutupnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved