Cara Mengurus STNK Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Simak cara mengurus STNK hilang di Samsat berikut ini, lengkap dengan syarat yang harus dibawa dan biaya, ikuti langkah-langkahnya.

ARSIP - Kompas.com/Sri Lestari
CARA URUS STNK - Ilustrasi STNK dan BPKB. Simak cara mengurus STNK hilang berikut, lengkap dengan syarat dan biaya. 

Berikut langkah-langkah mengurus STNK hilang sesuai ketentuan Polri:

- Pemilik kendaraan membuat laporan kehilangan ke kantor polisi, baik Polda, Polres, atau Polsek

- Datang ke Samsat sesuai tempat STNK teregistrasi 

- Pemilik kendaraan mengikuti cek fisik kendaraan 

- Mengambil formulir pendaftaran dan arsip

- Ajukan permohonan ke loket duplikat STNK

- Bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke loket BRI

- Tunggu beberapa saat sampai STNK ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah

- Lakukan pembayaran di kasir jika sudah jatuh tempo PKB

- Petugas akan menyerahkan STNK kepada pemilik kendaraan.

Baca juga: Panduan Tata Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual untuk Hindari Pajak progresif

Biaya Mengurus STNK Hilang 2025

Biaya mengurus penerbitan STNK baru berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang teregister.

Setelah seluruh berkas lengkap dan proses selesai, pemilik kendaraan akan dikenakan biaya sesuai ketentuan berikut:

- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000 per penerbitan

- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan.

Adapun biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3 adalah Rp 25.000 dan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp 50.000.

(*)

(TribunJateng.com/Puspita Dewi) (Kompas.com/Yefta Christopherus)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya Update November 2024, https://jateng.tribunnews.com/2024/11/19/cara-mengurus-stnk-hilang-dan-biayanya-update-november-2024.
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved