Cara Mengurus STNK Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Simak cara mengurus STNK hilang di Samsat berikut ini, lengkap dengan syarat yang harus dibawa dan biaya, ikuti langkah-langkahnya.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
Berikut langkah-langkah mengurus STNK hilang sesuai ketentuan Polri:
- Pemilik kendaraan membuat laporan kehilangan ke kantor polisi, baik Polda, Polres, atau Polsek
- Datang ke Samsat sesuai tempat STNK teregistrasi
- Pemilik kendaraan mengikuti cek fisik kendaraan
- Mengambil formulir pendaftaran dan arsip
- Ajukan permohonan ke loket duplikat STNK
- Bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke loket BRI
- Tunggu beberapa saat sampai STNK ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah
- Lakukan pembayaran di kasir jika sudah jatuh tempo PKB
- Petugas akan menyerahkan STNK kepada pemilik kendaraan.
Baca juga: Panduan Tata Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual untuk Hindari Pajak progresif
Biaya Mengurus STNK Hilang 2025
Biaya mengurus penerbitan STNK baru berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang teregister.
Setelah seluruh berkas lengkap dan proses selesai, pemilik kendaraan akan dikenakan biaya sesuai ketentuan berikut:
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000 per penerbitan
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan.
Adapun biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3 adalah Rp 25.000 dan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp 50.000.
(*)
(TribunJateng.com/Puspita Dewi) (Kompas.com/Yefta Christopherus)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya Update November 2024, https://jateng.tribunnews.com/2024/11/19/cara-mengurus-stnk-hilang-dan-biayanya-update-november-2024.
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
| Cara Ambil BLT Kesra di Kantor Pos, Lengkap dengan Dokumen yang Harus Dibawa |
|
|---|
| Cara Hapus Akun Google di HP Android dan iPhone, Perhatikan Langkah-langkahnya |
|
|---|
| Cair Hari Ini, Simak Cara Cek Penerima BLT Rp 900 Ribu, Cuma Butuh KTP |
|
|---|
| Cara Daftar PPG bagi Calon Guru 2025, Lengkap dengan Persyaratan dan Biaya Pendidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/ilustrasi-stnk-dan-bpkb.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.