Pilkada Kaltara

Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Sebut 5 Anggota Dewan Dalam Proses Penggantian Antar Waktu

Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris sebut 5 anggota dewan dalam proses Penggantian Antar Waktu (PAW) karena bertarung di Pilkada dan satu wafat.

Penulis: Amiruddin | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN
Kantor DPRD Kaltara, di Jl Kolonel Soetadji, Tanjung Selor, Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sebanyak lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )  Kalimantan Utara ( Kaltara ), bakal diganti dalam waktu dekat.

Anggota DPRD Kaltara itu bakal diganti, karena bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020, serta seorang di antaranya meninggal dunia.

Kelima anggota DPRD Kaltara itu, yakni Najamuddin (Demokrat), Syarwani (Golkar), Herman (PKB), dan Muhammad Nasir (PKS).

Ketua KPU Nunukan Rahman Sebut tak Ada Sanksi Bagi Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan, Tapi Ada Ini

HARUS BAYAR Imam Pratikno Sebut Putusan MK Tak Batalkan Pajak Tunggakan Alat Berat di Kaltara

Satpol PP Bulungan Rutin Gelar Razia Masker, Untung Yani : Tegakkan Protokol Kesehatan Covid-19

Sementara Andi Kasim (Gerindra) bakal diganti, karena meninggal dunia, pada 3 Agustus 2020 lalu di Pulau Sebatik, Nunukan.

"Proses penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kaltara telah berproses," kata Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris, kepada TribunKaltara.com, Jumat (18/9/2020).

Terpisah, Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, mengatakan proses PAW diawali pengunduran diri ke parpol masing-masing.

Setelah itu, parpol menyurati DPRD Kaltara terkait PAW kadernya tersebut.

"Proses selanjutnya, DPRD Kaltara bakal menyurati KPU, untuk mengetahui perolehan suara terbanyak selanjutnya.

Pemilik suara terbanyak selanjutnya yang akan menggantikan yang di-PAW, asalkan dinyatakan memenuhi syarat," ujar Suryanata Al Islami.

Ditambahkan Suryanata, bagi anggota DPRD yang maju di pilkada harus mundur, karena diatur dalam PKPU.

Sementara bagi kepala daerah petahana yang maju lagi, wajib mengajukan cuti selama masa kampanye.

"ASN, TNI-Polri, anggota DPR RI atau DPRD, yang maju di pilkada serentak wajib mundur.

Bagi petahana, wajib mengajukan cuti untuk berkampanye," katanya.

Masa kampanye kandidat akan dimulai pada 26 September sampai 5 Desember mendatang.

Sekadar diketahui, anggota DPRD Kaltara, Najamuddin harus mundur, karena maju sebagai calon Bupati Bulungan.

Najamuddin menggandeng Ari Yuanita di Pilkada Bulungan, dan diusung Partai Demokrat, NasDem, dan PKS.

Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019, Najamuddin bertarung di Dapil Kaltara II (Bulungan dan Tana Tidung), dan meraih 4.490 suara.

Sama seperti Najamuddin, Ketua Komisi 1 DPRD Kaltara, Syarwani juga mengincar kursi Bupati Bulungan.

Syarwani menggandeng Ingkong Ala, dan diusung Partai Golkar dan Hanura.

Saat Pileg 2019, Syarwani juga bertarung di Dapil Kaltara II, dan mengoleksi 3.039 suara.

Anggota DPRD Kaltara lainnya, Herman maju sebagai calon Wakil Bupati Tana Tidung, mendampingi Umi Suhartini.

Di Pileg lalu, Herman juga bertarung di Dapil Kaltara II, dan meraih 3.100 suara.

Launching Tribun Kaltara Sore Ini, Airlangga Hartarto dan Doni Monardo Narasumber Seminar Nasional

Respons Irianto Lambrie saat Peserta Kampanye Pilgub Kaltara Dibatasi Akibat Covid-19

Punya Profesi Berbeda dengan Suami, Istri Ketua KPU Kaltara Akui Sering Was-was

Kandidat lainnya, yakni Muhammad Nasir maju sebagai calon Wakil Bupati Nunukan, mendampingi Danni Iskandar.

Nasir terpilih dari Dapil Kaltara IV (Nunukan), dan meraih 4.331 suara.

Sedangkan almarhum Andi Kasim di-PAW, saat Pileg 2019 terpilih dari Dapil Kaltara IV, dengan koleksi 5.162 suara. ( TribunKaltara.com/Amiruddin )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved