BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Akan Inisiasi Perda, Sertakan Pekerja Informal Malinau di Tahun 2021
BPJS Ketenagakerjaan Tarakan akan inisiasi Perda, sertakan pekerja informal Malinau di tahun 2021.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - BPJS Ketenagakerjaan Tarakan akan inisiasi Perda, sertakan pekerja informal Malinau di tahun 2021.
Kepala BPS BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Nanda Sidhiq Saputro mengatakan hal-hal yang akan dilakukan pihaknya pada tahun 2021, Rabu (25/11/2021).
Nanda mengatakan selain sebagai bentuk apresiasi pihaknya kepada Pemkab Malinau, pertemuan tersebut turut membahas upaya yang akan dilakukan di tahun 2021.
Baca juga: Persiapan Jelang Pilkada, Ketua Bawaslu Nunukan Yusran Beber 913 Personelnya Akan Lakukan Rapid Test
Baca juga: dr Devi Ika Indriarti Sebut Klaster Pilkada Berawal dari Kontak Erat, Pasien Lakukan Isolasi Mandiri
Baca juga: Kunjungi Kaltara, Ketua KPK Firli Bahuri Enggan Komentari Penangkapan Menteri Kelautan & Perikanan
Menurut Nanda, pada tahun 2021, pihaknya akan turut melibatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor informal.
"Di tahun 2021 kita juga akan fokus melibatkan peserta seperti aparatur desa, pemuka agama, dan pekerja lainnya di sektor tertentu," ujarnya.
Upaya pelibatan pekerja sektor informal menurutnya butuh skema atau rancangan khusus agar badan usaha atau pemberi kerja turut mendaftarkan pekerjanya.
Nanda mengatakan pihaknya akan meminta bantuan Pemkab Malinau untuk menginisiasi pembentukan Peraturan daerah (Perda) Malinau terkait BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita akan ada rapat lagi setelah ini. Selain itu kita juga minta bantuan pemerintah Malinau untuk dibuatkan Perda, agar pekerja di badan usaha bisa didaftarkan," ucapnya.
Terkait pelayanan, Nanda mengatakan pihaknya saat ini turut memberikan kemudahan pengurusan bagi calon peserta.
Dalam upaya merangkul badan usaha di sektor nonformal, Nanda mengatakan masih merancang strategi yang tepat untuk diterapkan.
"Polanya tidak door to door, tapi kita akan rancang skenario yang tepat untuk kemudahan tersebut, karena tiap daerah berbeda karakternya," ungkapnya.
Hal serupa diungkapkan Plt Bupati Malinau, Topan Amrullah dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Edy Marwan.
Baca juga: November 2020 Jumlah Penyaluran BPJS Ketenagakerjaan di Malinau Capai 90 Persen, JHT Rp 1,2 Miliar
Baca juga: Peringati Hari Guru Nasional, PGRI Nunukan Beri Tali Asih Kepada 20 Guru Honorer di Sebatik Barat
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, KSOP Tarakan Razia Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, 6 Kapal Diamankan
Menurut Topan, semua pekerja baik sektor formal, ASN atau PNS dan Pekerja di sektor informal punya risiko pekerjaan masing-masing.
Sehingga Topan mengharapkan badan usaha atau instansi pemberi kerja dapat mendaftarkan pekerjanya.
"Risiko kecelakaan kerja itu ada di sekitar kita. Maka selanjutnya, perlindungan juga akan diberikan kepada seluruh unsur pekerja, baik petani, nelayan, perangkat desa atau RT," ujarnya.
(*)
( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )