Pilkada Malinau
Persiapan Sidang Sengketa Pilkada Malinau, Berikut Langkah-langkah Persiapan Komisioner KPU
Persiapan sidang sengketa Pilkada Pilbup Malinau, ini langkah-langkah persiapan Komisioner KPU.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Persiapan sidang sengketa Pilkada Pilbup Malinau, ini langkah-langkah persiapan Komisioner KPU.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menerbitkan akta registrasi perkara konstitusi terkait gugatan sengketa Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malinau.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau nomor urut 2, Jhonny Laing Impang - Muhrim sebelumnya telah mengajukan gugatan terkait penetapan hasil rapat pleno Pilbup Malinau.
Baca juga: Refocusing Anggaran Rp 470 Miliar, Satker Kementerian & Lembaga di Kaltara Diminta Hemat 10 Persen
Baca juga: Ivan Gunawan Ceritakan Survive di Tengah Pandemi Covid-19, Dari Jual Peyek Hingga Coffee Shop
Baca juga: Jelang Uji Kelayakan & Kepatutan Listyo Sigit di DPR, Jebolan Terbaik Akpol Turun Tangan, Siapa Dia?
Berdasarkkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi, Permohonan Jhonny-Muhrim telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).
Anggota KPU Malinau, Divisi Hukum, Pengawasan dan Organisasi, Bambang Rubiyanto mengatakan pihaknya telah menerima informasi kelanjutan gugatan tersebut.
"KPU Malinau sudah terima informasinya, langkah selanjutnya persiapan sidang. Berkas-berkasnya kami sudah siapkan," ujar Bambang Rubiyanto kepada TribunKaltara.com, Selasa (19/1/2021).
Menurut Bambang Rubiyanto, sejak awal permohonan tersebut diajukan, pihaknya telah mempersiapkan hal yang dibutuhkan di tahap persidangan.
KPU Malinau telah mendiskusikan dan mempelajari bersama tim kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Sudah kita diskusikan bersama Komisioner dan Tim Kuasa Hukum. Untuk sanggahannya, mohon maaf belum bisa kita sampaikan. Kita tunggu saja sidangnya," katanya.
Menurut Bambang Rubiyanto, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisioner KPU Kalimantan Utara mengenai pertimbangan dan isi sanggahan gugatan yang diajukan.
Langkah selanjutnya adalah menunggu persidangan yang telah dijadwalkan oleh MKRI.
"Sidangnya dimulai tanggal 26 Januari, untuk Malinau belum bisa kita pastikan kapan jadwalnya," ungkapnya.
Baca juga: Disperindagkop Malinau Bentuk Kelompok UMKM, Bantu Pemasaran di Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: DPRD Nunukan Minta Kemendikbud RI Prioritaskan Nasib 2 Ribu Guru Honorer di Perbatasan RI-Malaysia
Baca juga: Baru Kabupaten Tana Tidung Miliki Perda Sarang Burung Walet, KPP Tanjung Redeb Harap Hal Ini
KPU Malinau dan Tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait persiapan sidang gugatan sengketa Pilkada tersebut.
Untuk mematangkan persiapan, Bambang Rubiyanto mengatakan Komisioner KPU Malinau akan berangkat ke Jakarta pada tanggal 23 Januari mendatang.
"KPU Malinau diundang KPU RI dalam rangka koordinasi persiapan sidang gugatan tersebut. Tanggal 23 Januari berangkat ke sana," ujarnya.
(*)
( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )