Berita Malinau Terkini
Rapat Dengar Pendapat Bersama Kades, Berikut 7 Persoalan Utama Penyelenggaraan UU Desa di Malinau
Rapat Dengar Pendapat bersama Kades, berikut 7 persoalan utama penyelenggaraan UU Desa di Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Rapat Dengar Pendapat bersama Kades, berikut 7 persoalan utama penyelenggaraan UU Desa di Malinau.
Setelah mendengar pendapat Kepala Desa di Kabupaten Malinau, Iwan Sulaiman Soelasno menyimpulkan ada 7 pokok persoalan penyelenggaraan UU Desa di Malinau.
Iwan merupakan staf ahli Fernando Sinaga yang juga merupakan narasumber dalam kegiatan rapat dengar pendapat bersama penyelenggara desa di Kabupaten Malinau.
Baca juga: Rapat Dengar Pendapat, Sejumlah Kades di Malinau Keluhkan Regulasi Tata Kelola Pemerintahan Desa
Baca juga: Bertemu Kades di Malinau, Senator Asal Kaltara Fernando Sinaga Puji Program yang Digagas Yansen
Baca juga: Warga di Tuban Beli 176 Mobil Mewah, Dapat Uang Sampai Rp 28 Miliar, Kades: Ada yang Langsung Beli 3
Iwan mengatakan kegiatan tersebut diinisiasi oleh Fernando Sinaga yang merupakan satu dari 9 anggota DPD RI yang menjabat sebagai anggota Badan Pengkajian MPR RI.
Menurut Iwan kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk mendengar pendapat dan masukan terkait pengajian UU 6/2014 tentang Desa.
"Melalui forum ini, kami mendapatkan masukan langsung terkait bagaiman efektivitas UU Desa setelah diberlakukan kurang lebih 7 tahun lamanya," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (18/2/2021).
Iwan yang juga merupakan CEO Desapedia mengatakan pihaknya telah merangkum aspirasi dari Kepala Desa terkait sejumlah permasalahan UU Desa.
Hasil RDP tersebut, ada 7 pokok permasalahan yang umumnya dihadapi oleh penyelenggara desa dan Kepala Desa di Kabupaten Malinau.
"Kami merangkum sejumlah persoalan yang umumnya dihadapi oleh penyelenggara desa. Setidaknya ada 7 poin permasalahan," ungkapnya.
7 permasalahan utama yang dirangkum pihaknya antara lain sebagai berikut:
1. Pembinaan dan pengawasan desa
2. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
3. Pengelolaan keuangan desa
4. Penyelenggaraan pemerintahan desa
5. Penataan kewenangan desa