Berita Malinau Terkini

Rapat Dengar Pendapat Bersama Kades, Berikut 7 Persoalan Utama Penyelenggaraan UU Desa di Malinau

Rapat Dengar Pendapat bersama Kades, berikut 7 persoalan utama penyelenggaraan UU Desa di Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Staf Ahli Fernando Sinaga, Iwan Sulaiman Soelasno seusai menjadi narasumber dalam rapat dengar pendapat bersama Kepala Desa di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (18/2/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Rapat Dengar Pendapat bersama Kades, berikut 7 persoalan utama penyelenggaraan UU Desa di Malinau.

Setelah mendengar pendapat Kepala Desa di Kabupaten Malinau, Iwan Sulaiman Soelasno menyimpulkan ada 7 pokok persoalan penyelenggaraan UU Desa di Malinau.

Iwan merupakan staf ahli Fernando Sinaga yang juga merupakan narasumber dalam kegiatan rapat dengar pendapat bersama penyelenggara desa di Kabupaten Malinau.

Baca juga: Rapat Dengar Pendapat, Sejumlah Kades di Malinau Keluhkan Regulasi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Baca juga: Bertemu Kades di Malinau, Senator Asal Kaltara Fernando Sinaga Puji Program yang Digagas Yansen

Baca juga: Warga di Tuban Beli 176 Mobil Mewah, Dapat Uang Sampai Rp 28 Miliar, Kades: Ada yang Langsung Beli 3

Iwan mengatakan kegiatan tersebut diinisiasi oleh Fernando Sinaga yang merupakan satu dari 9 anggota DPD RI yang menjabat sebagai anggota Badan Pengkajian MPR RI.

Menurut Iwan kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk mendengar pendapat dan masukan terkait pengajian UU 6/2014 tentang Desa.

"Melalui forum ini, kami mendapatkan masukan langsung terkait bagaiman efektivitas UU Desa setelah diberlakukan kurang lebih 7 tahun lamanya," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (18/2/2021).

Iwan yang juga merupakan CEO Desapedia mengatakan pihaknya telah merangkum aspirasi dari Kepala Desa terkait sejumlah permasalahan UU Desa.

Hasil RDP tersebut, ada 7 pokok permasalahan yang umumnya dihadapi oleh penyelenggara desa dan Kepala Desa di Kabupaten Malinau.

"Kami merangkum sejumlah persoalan yang umumnya dihadapi oleh penyelenggara desa. Setidaknya ada 7 poin permasalahan," ungkapnya.

7 permasalahan utama yang dirangkum pihaknya antara lain sebagai berikut:

1. Pembinaan dan pengawasan desa

2. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

3. Pengelolaan keuangan desa

4. Penyelenggaraan pemerintahan desa

5. Penataan kewenangan desa

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved