Berita Malinau Terkini
Rapat Dengar Pendapat Bersama Kades, Berikut 7 Persoalan Utama Penyelenggaraan UU Desa di Malinau
Rapat Dengar Pendapat bersama Kades, berikut 7 persoalan utama penyelenggaraan UU Desa di Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
6. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
7. Regulasi atau aturan pelaksana UU Desa
Iwan mengatakan 7 persoalan tersebut tidak hanya dikeluhkan oleh penyelenggara desa di Kabupaten Malinau, hampir seluruh wilayah mengeluhkan hal yang sama.
Baca juga: Pemkab Malinau Sebut Partisipasi di Pilkades Meningkat, Ini 14 Desa yang Gelar Pemilihan Juni 2021
Baca juga: Persiapan Pilkades 14 Desa di Kabupaten Malinau, Penjaringan Bakal Calon Dijadwalkan Maret 2021
Baca juga: Jembatan Jelarai di Bulungan Bakal Ditutup, Kades Terpilih Jelarai Selor Sebut Belum Ada Sosialisasi
Sebagai contoh, regulasi turunan dari UU Desa yang cenderung berubah-ubah dikeluhkan seringkali menyulitkan penyelenggara desa.
"Persoalan regulasi yang sering berubah-ubah itu seringkali dikeluhkan. Contohnya, penganggaran PPKM terbit setelah desa mengadakan Musrenbang, jadi harus revisi," ungkapnya.
Iwan mengatakan, aspirasi dari penyelenggara desa akan diteruskan sebagai bahan evaluasi forum anggota Badan Pengkajian MPR RI.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official