Berita Malinau Terkini

Rapat Dengar Pendapat Bersama Kades, Berikut 7 Persoalan Utama Penyelenggaraan UU Desa di Malinau

Rapat Dengar Pendapat bersama Kades, berikut 7 persoalan utama penyelenggaraan UU Desa di Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Staf Ahli Fernando Sinaga, Iwan Sulaiman Soelasno seusai menjadi narasumber dalam rapat dengar pendapat bersama Kepala Desa di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (18/2/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

6. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)

7. Regulasi atau aturan pelaksana UU Desa

Iwan mengatakan 7 persoalan tersebut tidak hanya dikeluhkan oleh penyelenggara desa di Kabupaten Malinau, hampir seluruh wilayah mengeluhkan hal yang sama.

Baca juga: Pemkab Malinau Sebut Partisipasi di Pilkades Meningkat, Ini 14 Desa yang Gelar Pemilihan Juni 2021

Baca juga: Persiapan Pilkades 14 Desa di Kabupaten Malinau, Penjaringan Bakal Calon Dijadwalkan Maret 2021

Baca juga: Jembatan Jelarai di Bulungan Bakal Ditutup, Kades Terpilih Jelarai Selor Sebut Belum Ada Sosialisasi

Sebagai contoh, regulasi turunan dari UU Desa yang cenderung berubah-ubah dikeluhkan seringkali menyulitkan penyelenggara desa.

"Persoalan regulasi yang sering berubah-ubah itu seringkali dikeluhkan. Contohnya, penganggaran PPKM terbit setelah desa mengadakan Musrenbang, jadi harus revisi," ungkapnya.

Iwan mengatakan, aspirasi dari penyelenggara desa akan diteruskan sebagai bahan evaluasi forum anggota Badan Pengkajian MPR RI.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved