Berita Malinau Terkini

Tindak Lanjut Pencemaran Limbah di Sungai Malinau, Pemkab Terbitkan Sanksi Paksaan ke PT KPUC

Tindak lanjut pencemaran limbah di Sungai Malinau, Pemkab terbitkan sanksi paksaan ke PT KPUC.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
HO/Humas Polres Malinau
Tim Investigasi dari Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten dan provinsi Kaltara saat mengunjungi lokasi pengendapan limbah tambang Kolam Tuyak di Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu lalu (10/2/2021). (HO/Humas Polres Malinau) 

4. Melakukan penggantian berbagai jenis ikan yang mati dengan menyebar bibit ikan pada sungai malinau

5. Membuat sistem penanganan dini standard operating procedure (SOP) penanganan tanggul jebol

6. Melakukan inspeksi area tanggul-tanggul pada area tambang batubara secara berkala

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved