Berita Malinau Terkini
Tindak Lanjut Pencemaran Limbah di Sungai Malinau, Pemkab Terbitkan Sanksi Paksaan ke PT KPUC
Tindak lanjut pencemaran limbah di Sungai Malinau, Pemkab terbitkan sanksi paksaan ke PT KPUC.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
HO/Humas Polres Malinau
Tim Investigasi dari Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten dan provinsi Kaltara saat mengunjungi lokasi pengendapan limbah tambang Kolam Tuyak di Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu lalu (10/2/2021). (HO/Humas Polres Malinau)
4. Melakukan penggantian berbagai jenis ikan yang mati dengan menyebar bibit ikan pada sungai malinau
5. Membuat sistem penanganan dini standard operating procedure (SOP) penanganan tanggul jebol
6. Melakukan inspeksi area tanggul-tanggul pada area tambang batubara secara berkala
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official