Berita Malinau Terkini
Tindak Lanjut Pencemaran Limbah di Sungai Malinau, Pemkab Terbitkan Sanksi Paksaan ke PT KPUC
Tindak lanjut pencemaran limbah di Sungai Malinau, Pemkab terbitkan sanksi paksaan ke PT KPUC.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tindak lanjut pencemaran limbah di Sungai Malinau, Pemkab terbitkan sanksi paksaan ke PT KPUC.
Tindak lanjut kasus jebolnya tanggul Kolam Tuyak di Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau kini tengah diproses di tingkat provinsi, Jumat (19/2/2021).
Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Malinau telah menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati Malinau tentang sanksi paksaan kepada pengelola kolam pengendapan limbah tambang batu bara tersebut.
Baca juga: DPRD Kaltara Akan Bentuk Pansus Pencemaran Sungai Malinau, Ini Respons Wagub Yansen Tipa Padan
Baca juga: Pansus Pencemaran Sungai Malinau Dibentuk, DPRD Kaltara Sebut tak Akan Bahas Soal Pencabutan Izin
Baca juga: Jatam Kecam Insiden Sungai Malinau Tercemar, Tuntut Pemerintah Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Malinau, Frent Tomy Lukas mengatakan, pihaknya sedang memantau penerapan sanksi paksaan tersebut, Jumat (19/2/2021).
"Sesuai SK Bupati, kami akan mengawal penerapan 6 poin sanksi paksaan terhadap PT KPUC sebagai pihak pengelola," ujarnya kepada TribunKaltara.com.
Dia mengatakan, saat ini sejumlah sanksi telah diterapkan oleh pihak perusahaan, sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses.
"Sebagian sudah dijalankan KPUC, sebagian lagi on proses. Seperti penanaman bibit ikan dan udang, itu tinggal nunggu waktu untuk dilepas ke sungai," katanya.
Sementara itu, persoalan ini telah ditanggapi di tingkat provinsi. DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) mencanangkan pembentukan Panitia khusus (Pansus)
Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, Wakil Ketua 1 DPRD Kaltara, Andi Hamzah mengatakan pembentukan Pansus ditujukan untuk mengatasi problematika pencemaran lingkungan di Kaltara.
Tidak terbatas pada insiden Kolam Tuyak beberapa waktu lalu, melainkan seluruh kejadian serupa di masa mendatang.
"Pembentukan Pansus bukan hanya untuk KPUC, tapi untuk seluruh perusahaan di Kaltara," ujarnya.
Adapun 6 poin sanksi paksaan yang diterbitkan melalui SK Bupati Malinau nomor : 660.5/K.86/2021 adalah sebagai berikut:
1. Melakukan perbaikan tanggul Kolam Tuyak bawah yang jebol dengan konstruksi yang aman
2. Melakukan penimbunan tanah penutup pada area Tuyak bawah, dimulai dari sisi terluar. Dan sebelum melakukan penimbunan akan melakukan pemompaan air limbah yang tertampung pada area tersebut menuju Megapond atau Pit terdekat.
3. Melibatkan tenaga ahli yang berkompeten dalam melakukan penanganan dampak lingkungan
Baca juga: Imbas Sungai Malinau Tercemar, Sebagian Permukiman Belum Mendapat Pasokan Air Bersih, Ini Sebabnya
Baca juga: Polisi Bidik Barang Bukti PT KPUC, Imbas Sungai Malinau Tercemar hingga Rugikan Masyarakat
Baca juga: Sungai Malinau Tercemar, Perwakilan KPUC Sampaikan Permintaan Maaf, Usaha Penuhi Tuntutan Masyarakat