Berita Nunukan Terkini
Perda Penerapan Prokes Mulai Berlaku di Nunukan, Berikut Sanksi bagi Pelanggar Aturan Selain Denda
Perda penerapan protokol kesehatan mulai berlaku di Nunukan, berikut sanksi bagi pelanggar aturan selain denda.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Perda penerapan protokol kesehatan mulai berlaku di Nunukan, berikut sanksi bagi pelanggar aturan selain denda.
Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, mulai berlaku di Kabupaten Nunukan.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar.
Baca juga: Tindak Lanjut Pemberlakuan PPKM, Aparat Gabungan Nunukan Bagi-bagi 2021 Masker & 100 Karung Beras
Baca juga: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Nunukan Berharap Peternak Ayam Lokal Segera Bentuk Asosiasi
Baca juga: Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan Nunukan Bakal Evaluasi Harga Ayam Potong, Berikut Kesepakatannya
"Ya betul (berlaku). Per hari Senin tanggal 15 sudah berlaku di Nunukan," kata Syaiful Anwar kepada TribunKaltara.com, Senin (22/02/2021), pukul 13.00 Wita.
Kendati demikian, Polres Nunukan bersama TNI dan Satpol PP akan fokus mensosialisasikan adanya Perda baru tersebut kepada warga di Kabupaten Nunukan.
"Satu bulan ke depan kami personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP akan sosialisasikan Perda baru itu kepada warga Kabupaten Nunukan. Karena kalau langsung diterapkan bisa kaget orang. Apalagi di situ ada dendanya," ucapnya.
Menurut Syaiful Anwar, Perda terkait disiplin Prokes itu menjadi perdana di Kaltara.
Pasalnya, dari 5 kabupaten/ kota di Kaltara, baru Kabupaten Nunukan yang memiliki Perda tersebut.
"Nunukan jadi Kabupaten pertama di Kaltara yang punya Perda terkait disiplin Prokes. Provinsi juga belum ada. Mudahan ke depan adanya Perda ini kesadaran masyarakat untuk selalu taat Prokes jadi meningkat," ujarnya.
Sebelumnya, pada Perbub 28 tahun 2020 terhadap pelanggar Prokes hanya diberikan sanksi bersifat administrasif berupa teguran dan sanksi sosial seperti push up dan bersihkan halaman sekitar.
Kini pada Perda nomor 2 tahun 2021 selain sanksi administratif juga ada kerja sosial dan denda bagi pelanggar Prokes Covid-19.
Sanksi administratif bagi pelanggar Prokes Covid-19 yakni teguran lisan,
teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin.
Sementara, untuk sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum seperti menyapu dan memungut sampah pada area fasilitas umum. Membersihkan tempat-tempat ibadah dan lain-lain pekerjaan sosial sesuai kondisi lokasi.
Sedangkan untuk sanksi denda terbagi menjadi 3 subjek yaitu bagi pelanggar perorangan akan dikenakan Rp50 ribu.
Bagi pelanggar yang merupakan pelaku usaha dikenakan Rp250 ribu. Nominal yang sama juga dikenakan bagi pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Syaiful Anwar menjelaskan, target penjatuhan sanksi terhadap pelanggar Prokes Covid-19 bukanlah menjadi tolak ukur keberhasilan penanganan Covid-19.
"Sanksi yang ada dalam Perda bukan jadi tolak ukur keberhasilan penanganan Covid-19, yang penting warga Nunukan taat jalankan Prokes. Mudahan Perda ini bisa lebih efektif ke depannya," tuturnya.
Baca juga: Pengajar Muda Nunukan Sebut Toleransi Beragama di Pelosok Desa Perbatasan RI-Malaysia Sangat Tinggi
Baca juga: Kabur dari Malaysia Gegara Upah Tak Dibayar, BP2MI Nunukan Bakal Fasilitasi Kepulangan 4 WNI
Baca juga: Kisruh Lahan Belum Ada Titik Terang, DPRD Nunukan Janji Mediasi Masyarakat Adat dan Perusahaan Sawit
Syaiful Anwar menambahkan, pihaknya sudah diinstruksikan oleh Pemerintah melalui Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo.
Bahwa para Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai tenaga tracer harus membantu Dinas Kesehatan dalam menggencarkan testing dan tracing, agar bisa memetakan daerah yang berpotensi meningkatkan angka konfirmasi Covid-19 di Nunukan.
"Sembari menungg, mudahan pemerintah segera menyediakan vaksin. Paling tidak pertengahan tahun ini atau triwulan tiga semuanya sudah divaksinasi sesuai target. Mudahan target vaksinasi 181 juta jiwa dapat terealisasikan," ungkapnya.
Penulis: Febrianus felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official