Polemik Partai Demokrat

Anak Buah AHY di Nunukan Komentari KLB Demokrat di Sibolangit: Jiwa Mereka yang Perlu Diluruskan

Anak buah AHY di Nunukan komentari KLB Demokrat di Sibolangit: jiwa mereka yang perlu diluruskan

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan IST
Anak buah AHY di Nunukan komentari KLB Demokrat di Sibolangit: jiwa mereka yang perlu diluruskan 

"Jangan-jangan mereka bilang tidak ada KLB, mungkin hanya main-main.

Sementara kita terlanjur merangkak," ucapnya.

Baca juga: Komentari KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Mahfud MD Bandingkan Era Megawati, SBY hingga Jokowi

Sementara itu, Mahfud MD turut merespon surat dari Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY), yang dikirim pada Kamis 4 Maret 2021.

Menurut Mahfud MD, surat itu diterima sore hari dan sudah tidak ada orang di kantor Kementerian Polhukam.

"Dalam suratnya AHY minta KLB Partai Demokrat dibubarkan.

Tapi tidak dijelaskan apa subjeknya," ungkap Mahfud MD.

Karena itu, surat tersebut tidak bisa direspon Pemerintah.

Menurut Mahfud MD itu urusan pihak keamanan di daerah tempat penyelenggaraan KLB berlangsung.

Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD ((Tribunnews))

Baca juga: Detik-detik Pidato Perdana Moeldoko Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB, Singgung Marzuki Alie

Meski demikian, Pemerintah masih mengangap kepemimpinan Partai Demokrat yang resmi adalah AHY.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan sampai saat ini pemerintah menganggap Partai Demokrat belum melakukan kongres luar biasa ( KLB).

Menurut Mahfud, jika Partai Demokrat melaksanakan KLB, pastinya pemerintah mendapat pemberitahuan resmi serta malaporkan hasil dari KLB tersebut.

"Sekarang, pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) putra Susilo Bambang Yudhoyono.

Itu yang sampai sekarang," ungkap Mahfud MD dalam keterangan video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Sabtu (6/3/2021).

Mahfud MD menambahkan pemerintah menilai kegiatan di Deli Serdang hanya sebagai acara temu kader Partai Demokrat.

Untuk itu, pemerintah tidak bisa ikut campur dan menghalangi kegiatan tersebut karena akan melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat jika menghalangi pertemuan tersebut.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved